Pemerintah berniat memungut pajak pertambahan nilai (PPN) bagi barang kebutuhan pokok (sembako) seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, hingga gula konsumsi.
Sebelum pengusulan pajak ini, ada juga wacana pengampunan pajak (tax amnesty), yang rencananya juga akan tertuang di RUU. Lantas bagaimana dampak dari pungutan pajak sembako bagi masyarakat? untuk mengetahui penjelasannya, kita akan simak perbincangan rekan vitri Angreni bersama Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati dan Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Abdullah Mansuri.