
Sign up to save your podcasts
Or


Dibalik sebuah karya, terdapat sebuah proses yang menarik untuk diamati. Proses penciptaan sebuah karya membutuhkan ide dan inspirasi dari mana saja.
Namun di tengah era digital ini, nyatanya banyak karya original seniman yang diplagiat dan disalahgunakan.
Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengakomodir perlindungan secara hukum bagi para pemilik hak cipta yang ciptaannya berbentuk digital dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Hak cipta sebagai hak eksklusif melekat kepada diri penciptanya sehingga penggunaan atas ciptaan seseorang harus dilakukan dengan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Lalu sudah banyakkah seniman yang melindungi karyanya dengan hak cipta? untuk mengetahui penjelasannya, kita akan simak perbincangan rekan vitri angreni bersama Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Pacaran disebut memiliki sejumlah dampak positif. Seperti upaya saling mendukung dan menjadi tempat berbagi cerita dengan usia sebaya.
Tetapi pacaran juga bisa memunculkan masalah bahkan dapat memunculkan depresi akibat perilaku yang tidak sehat. Seperti, dominasi satu pihak, sikap posesif, tidak setara, dan yang lebih parah jika ada paksaan atau kekerasan.
Bentuk penyimpangan yang dilakukan saat pacaran banyak tidak disadari dan dimengerti oleh para remaja. Baik dalam kekerasan emosional, seksual, fisik, psikis sampai pada kekerasan ekonomi.
Data Komnas Perempuan 2020 terdapat 264 kasus kekerasan dalam pacaran yang dilaporkan. Apa dampak kekerasan dalam pacaran? Dan bagaimana berpacaran secara sehat tanpa kekerasan?
Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan narasumber: Ayu Regina Yolandasari - Penyintas Kekerasan dalam Pacaran dan Karina Delicia - Psikolog Muda.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengumumkan program Bantuan Sosial Tunai (BST) resmi berakhir pada April 2021 dan tidak diperpanjang dengan alasan tidak ada anggaran. Total penerima BST mencapai 10 juta keluarga dengan besaran Rp 300 ribu per keluarga. Total pemerintah menyiapkan anggaran 12 Triliun Rupiah.
Tak hanya BST, pemerintah juga mulai mengurangi subsidi listrik 450 volt ampere (VA). Pemerintah memutuskan, mulai April 2021 diskon tarif listrik yang diberikan untuk golongan 450 VA tidak lagi sebesar 100 persen, melainkan 50 persen.
Lantas mengapa mengapa pemerintah mulai mengurangi dan menghilangkan bantuan sosial untuk masyarakat? apakah ekonomi kembali membaik? Dan bagaimana dampak ke masyarakat? untuk mengetahui penjelasannya, simak perbincangan Vitri Angreni bersama Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah dan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Fenomena perubahan iklim memicu berbagai krisis dan bencana di dunia seperti badai, banjir, kekeringan, kebakaran hutan, hingga kekeringan dan krisis air. Dalam situasi bencana, perempuan merupakan kelompok yang rentan. Konstruksi nilai budaya melekatkan perempuan dengan kerja-kerja domestik juga mengakibatkan perempuan jarang dilibatkan dalam ruang-ruang publik baik dalam pengambilan keputusan maupun pendidikan pencegahan dan penanggulangan bencana. Oleh karena itu, pengarusutamaan gender menjadi hal yang penting dilakukan dalam perumusan kebijakan perubahan iklim. Kali ini kita juga akan membahas bagaimana implementasi pengarusutamaan gender dalam program kebijakan perubahan iklim yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta.
Mengapa penting kebijakan perubahan iklim untuk mengintegrasikan gender? Dan seperti apa persoalan yang kita hadapi perihal dampak perubahan iklim? Kita akan perbincangkan lebih dalam soal ini bersama Asmania - Perempuan Pesisir Jakarta (Pulau Pari) dan Dinda Nuur Annisaa Yura - Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Pemerintah melarang warga mudik Lebaran tahun ini yang berlaku pada periode 6-17 Mei 2021, Pandemi virus corona (Covid-19) dinilai berakhir. Larangan mudik diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, larangan mudik ditetapkan karena tidak ingin pengorbanan menghadapi Covid-19 selama satu tahun ini sia-sia. Selama periode larangan mudik, Polri juga akan melakukan operasi dan membentuk pos penyekatan di tempat-tempat strategis untuk upaya skrining dan pengendalian mobilitas kendaraan.
Bagaimana upaya untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan ini? Dan seperti apa prediksi mudik di Lebaran tahun ini? Kita akan perbincangkan lebih dalam soal ini di Ruang Publik KBR bersama narasumber: Dr. dr. Retno Asti Werdhani, M.Epid - Anggota Sub Bidang Tracing Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19/Staf Pengajar Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas FKUI dan Rudy Antariksawan - Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Kusta masih menjadi masalah kesehatan di Indonesia dengan penemuan kasus baru tahunan yang stagnan selama hampir 10 tahun terakhir. Bahkan Indonesia termasuk negara dengan peringkat ketiga total kasus kusta terbesar di seluruh dunia. Kusta adalah penyakit menular yang penularannya tidak mudah. Penyakit ini masuk dalam kategori penyakit tropis terabaikan (neglected tropical desease) karena sudah ada sejak tahun 1400 sebelum masehi dan masih mengintai masyarakat hingga saat ini. Penyebab utama kusta masih merajalela adalah terlambatnya penanganan akibat minimnya pengetahuan masyarakat tentang gejala kusta dan tingginya stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan kusta atau orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK). Kusta bisa disembuhkan, tetapi jika terlambat ditemukan atau tidak diobati, kusta dapat menyebabkan disabilitas. Pemerintah Indonesia menargetkan bisa mengeliminasi kusta secara keseluruhan pada 2020, namun ternyata ditemui sebanyak 17ribu kasus baru kusta di beberapa daerah di Indonesia.
Apa sebenarnya kusta itu? Bagaimana update seputar perkembangan kondisi kusta di Indonesia saat ini? Dan karena sangat erat kaitannya dengan pembangunan yang inklusif, apa saja inisiatif yang telah dan akan dilakukan oleh berbagai pihak untuk memberantas kusta dan konsekuensi lainnya seperti inisiatif untuk pengurangan stigma dan diskriminasi di Indonesia? Kita akan perbincangkan lebih dalam soal ini di Ruang Publik KBR bersama dr. Udeng Daman - Tecnical Advisor Program Pengendalian Kusta NLR Indonesia dan Monika Sinta - Team Leader CSR PT United Tractors.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Dongeng menjadi bagian yang tak bisa dilepaskan dari kehidupan sebagian besar anak-anak. Lewat dongeng berbagai nilai kehidupan seperti kedisiplinan, kejujuran hingga toleransi disisipkan dan dilebur dalam cerita menarik. Selama ini dongeng biasanya dituliskan atau dituturkan. Lantas bagaimana bila ada anak Tuli ingin mendengarkan dongeng?
Dalam Ruang Publik edisi #Indonesia Baik pagi ini kita akan mendengarkan kisah inspiratif yang digagas para relawan di Tuli Mendongeng. Seperti apa cerita mereka. Pagi ini kita sudah bersama dengan Muhammad Hasanuddin atau yang akrab disapa Kak Achan, yang merupakan Ketua Tuli Mendongeng dan juga ada Volunteer Juru Bahasa Isyarat (JBI) di Tuli Mendongeng, Akmarina Khairunnisa.
Sebagai informasi untuk pendengar khususnya yang mendengarkan lewat radio, suara yang akan kita dengarkan selama perbincangan ini adalah suara Juru Bahasa Isyarat, Marina.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan secara penuh sepekan sebelum atau pada H-7 Lebaran. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) ini mendapat kritikan dari unsur pengusaha.
Apa saja tuntutan pengusaha terkait kewajiban membayar THR ini? Dan bagaimana upaya buruh dalam mempertahankan haknya jelang lebaran nanti?
Untuk mengetahui penjelasannya, kami akan hadirkan perbincangan rekan Vitri Angreni bersama Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz dan Sekretaris Jenderal Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Sunar.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejak disahkan pada 2008 terus menuai kontroversi. Secara umum UU ITE dimaksudkan untuk mendorong dan menjaga keamanan lalu lintas informasi di dunia siber. Namun beberapa ketentuan dalam UU ITE ini malah menjadi jerat baru dalam kebebasan berekspresi bagi masyarakat siber.
Berdasarkan data SAFEnet, sampai dengan 31 Oktober 2018, sebanyak 381 orang dijerat atau dilaporkan telah melanggar UU ITE, khususnya pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian. Berbagai diskursus di ruang publik, sebagai salah satu bentuk ekspresi yang harus dilindungi, semakin sering dilaporkan sebagai tindakan pencemaran nama baik atau kabar bohong. Penerapan UU ITE juga terus menimbulkan efek yang menakutkan bagi pendapat, opini, dan kritik terhadap Negara dan Pemerintah.
Bagaimana keresahan yang timbul akibat implementasi UU ITE saat ini? Dan seperti apa upaya penyediaan akses terhadap keadilan bagi mereka yang terjerat dengan UU ITE? Kita akan perbincangkan lebih dalam soal ini di Ruang Publik KBR bersama Sustira Dirga - Peneliti ICJR.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Satgas Covid-19 merinci Per 10 April 2021, total jumlah vaksinasi pertama sudah mencapai lebih dari sembilan juta jiwa. Sementara total jumlah vaksinasi kedua di Indonesia mencapai lebih dari lima juta jiwa.
Di tengah percepatan vaksinasi ini, pemerintah Indonesia menemukan sejumlah kendala. Di antaranya mutasi virus korona hingga adanya embargo vaksin.
Lantas bagaimana perkembangan terkini vaksinasi di Indonesia? untuk mengetahui penjelasannya, kita simak perbincangan Vitri Angreni bersama Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dan Kepala Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, Amin Soebandrio.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
From the publisher's feed

3 Listeners

1 Listeners