
Sign up to save your podcasts
Or


Masyarakat dunia hingga kini masih dihadapkan permasalahan pandemi Covid-19. Di Indonesia sendiri angka pasien positif terkonfirmasi Covid-19 juga masih terus bertambah, salah satunya berasal dari klaster pasar. Pasar tradisional saat ini menjadi tempat yang berpotensi terjadinya penularan virus COVID-19. Puluhan pedagang di salah satu pasar tradisional di Jakarta pun ada yang positif terinfeksi virus tersebut.
Lalu, bagaimana penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional untuk mencegah penularan? Apa saja langkah yang perlu kita lakukan agar tetap aman dari Covid-19 saat beraktivitas ke pasar tradisional? Kami bahas dalam #RuangPublikKBR bersama: Aulia Arriani - Bagian Pelibatan Masyarakat dan Akuntabilitas PMI Pusat dan Yulianingtias - Sibat Mojopanggung PMI Banyuwangi.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Masa pandemi sekarang ini sudah pasti membatasi pergerakan masyarakat untuk bepergian. Karena banyak orang memilih tidak bepergian, apalagi ke luar negeri, ternyata situasi ini malah membuat peluang bisnis jasa titip belanja –atau lebih sering disebut jastip– berkembang pesat. Sekarang ini bagi banyak orang, belanja lewat jastip perlahan menjadi tren kebiasaan baru selama pandemi. Selain itu, perlu kita ketahui juga aturan seputar nomor IMEI pada gadget yang kita bawa atau beli dari luar negeri, agar gadget tersebut bisa digunakan di wilayah Indonesia. Agar terhindar dari masalah saat membeli barang lewat jastip, tentu saja kita perlu mengetahui regulasi dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai. Seperti apa aturan dan perlakuan perpajakannya? Dan bagaimana mekanisme pendaftaran IMEI bagi gadget dari luar negeri?
Selain itu, perlu kita ketahui juga bahwa gadget yang kita bawa atau dibeli dari luar negeri perlu didaftarkan nomor IMEI-nya, agar bisa digunakan di wilayah Indonesia. Masyarakat yang datang dari luar negeri tentu saja perlu mengetahui ketentuan-ketentuan dalam melakukan impor barang ini, serta juga memerlukan informasi yang memadai agar terhindar dari polemik atas importasi barang kiriman dan barang yang dibawa dari luar negeri.
Apa saja aturan bea cukai untuk barang-barang yang kita bawa dari luar negeri? Serta seperti apa pengawasan terhadap barang impor tersebut? Akan dibahas dalam Ruang Publik KBR bersama Finari Manan – Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dan Anton Kepala Seksi Patroli dan Operasi I.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Vaksin ditemukan oleh Edward Jenner pertama kali pada tahun 1796 untuk mengobati penyakit cacar (smallpox). Sejak saat itu vaksin terus dikembangkan karena diakui dan terbukti dapat mencegah penyakit yang disebabkan oleh virus atau bakteri tertentu.
Saudara, terkait pandemi COVID-19, saat ini pemerintah Indonesia mengerahkan seluruh daya upaya untuk melindungi rakyat dengan menyediakan vaksin COVID-19. Pemerintah pun, mengusahakan vaksin yang aman dan efektif, serta memastikan untuk melakukan imunisasi COVID-19 secara bertahap dan merata di seluruh pelosok tanah air, untuk memastikan masyarakat terlindungi dari ancaman COVID-19. Perkembangan vaksin COVID-19 kini sudah masuk uji fase III. Uji klinik merupakan tahapan penting untuk mendapatkan data efektivitas dan keamanan yang valid pada proses pembuatan vaksin COVID-19, serta dilakukan dengan sangat detail dengan memastikan manfaat dan khasiatnya.
Bagaimana vaksin dapat melindungi kita dari penularan COVID-19? Lalu bagaimana dengan keamanan vaksin? Lalu apakah vaksin merupakan jalan keluar untuk penurunan angka infeksi COVID-19? Akan dibahas dalam Ruang Publik KBR bersama dr. Reisa Broto Asmoro.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Beras sebagai komoditas penyangga pangan nasional, sampai saat ini masih dipenuhi tantangan-tantangan baru yang semakin kompleks. Meskipun dalam hal produksi selalu meningkat setiap periodenya, tetapi hal itu juga dipengaruhi oleh peningkatan jumlah penduduk. Salah satu tantangan besar dalam perberasan selain peyediaan bahna pangan pokok ke konsumen adalah rantai nilai yang panjang dan rumit. Aktor yang terlibat dalam pemenuhan pangan beras tidak hanya petani, distributor, dan konsumen, melainkan terdapat petani, pengepul, perusahaan processing, distributor, pengecer, serta pemerintah sebelum akhirnya sampai ke konsumen. Panjangnya rantai nilai ini tentu berpengaruh pada harga beli terutama di tingkat petani lebih rendah dari aktor lainnya. Sistem Pangan Berkelanjutan merupakan jantung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang diadopsi tahun 2015 menyerukan transformasi besar dalam pertanian dan sistem pangan untuk mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan, dan meningkatkan gizi pada tahun 2030. Sehingga untuk mewujudkannya, sistem pangan global perlu dibentuk kembali agar lebih produktif, inklusif masyarakat miskin dan terpinggirkan, ramah lingkungan dan ulet, serta mampu memberikan diet sehat dan bergizi untuk semua.
Mengapa kemitraan penting? Dan seperti apa kondisi yang ingin diwujudkan dengan adanya kemitraan perberasan nasional? Akan dibahas dalam Ruang Publik KBR bersama David Ardhian - Expert Board KRKP.
Bulan November ini kita memperingati Hari Anak Internasional setiap tanggal 20 November 2020. Pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia mengadopsi konvensi ini, termasuk Indonesia. Salah satu penggagas naskah konvensi ini adalah Eglantyne (baca: Eg-lan-tayn) Jebb yang juga menggagas organisasi hak anak seratus tahun yang lalu. Nama organisasi itu adalah Save the Children yang ia dirikan di London, Inggris. Nah, hari ini kita membahas bagaimana hak anak yang tercantum di Konvensi Hak Anak itu terkait dengan pandemi yang dialami seluruh negara di dunia. Satu tema yang masih mengganjal adalah soal stigma COVID-19 yang tidak dipungkiri juga dialami oleh anak-anak. Stigma tidak hanya terjadi pada individu dengan COVID-19, namun juga dialami oleh anggota keluarganya, tak terkecuali juga anak-anak. Dampak stigma dapat menyebabkan tekanan psikologis maupun sosial bagi orang yang mengalaminya. Seiring dengan peningkatan kasus orang terinfeksi COVID-19, pencegahan COVID-19 terus digalakkan begitu juga dengan anti-stigma COVID-19.
Untuk itu, bagaimana mencegah stigma akan kasus COVID-19? Serta apa dampaknya bagi adanya stigma tersebut? Akan dibahas dalam Ruang Publik KBR bersama narasumber: Zubedi Koteng - Save the Children, Penasehat Perlindungan Anak dan Dadang Badrudin, Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Hari Kesehatan Nasional diperingati setiap tanggal 12 November 2020. Pada peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 56 tahun ini mengambil tema "Satukan Tekad Menuju Indonesia Sehat". Tahun ini menjadi sebuah momentum berharga untuk mengingatkan kita tentang pentingnya menjaga kesehatan di tengah situasi Pandemi COVID-19. Kebiasaan baru mencegah penyebaran virus COVID-19 adalah melalui penerapan 3M: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan harus ditanamkan ke segenap anggota masyarakat. Keluarga adalah garda terdepan untuk menerapkan perilaku tersebut, termasuk kepada anak. Orangtua memiliki peranan yang sangat besar untuk memastikan kesehatan anak-anak melalui pengasuhan setiap harinya. Orangtua dapat mengajarkan perilaku 3M kepada anak-anaknya melalui role model atau teladan. Tangan ajaib orangtua dapat menjaga anak-anak tetap sehat pada masa pandemi COVID-19 serta dapat mengantar mereka berhasil meraih cita-cita kedepannya. Dan hari ini bertepatan juga dengan Hari Anak Internasional tanggal 20 November 2020, Talkshow hari ini akan mengambil tema "Tangan Ajaib dan Kebiasaan Baru Masa Pandemi.
Apa saja pesan yang patut kita ambil di Hari Anak Sedunia hari ini? Dan bagaimana agar kebiasaan baik dapat kita teruskan kepada anak-anak kita? Akan dibahas dalam Ruang Publik bersama narasumber: dr. Wahdini Hakim - Technical Advisor Health and Nutrition, Save the Children Indonesia dan dr Indah Raksi Padmasari, MKM Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Sudin Kesehatan Jakarta Utara.
Memberikan pelayanan publik yang prima merupakan bentuk nyata dari kinerja dan tanggungjawab yang wajib dipenuhi oleh pemerintah kepada masyarakat. Masa pandemi yang terjadi saat ini mengharuskan penyelenggara layanan untuk mengurangi pertemuan langsung dengan pengguna layanan, sehingga akhirnya mentransformasi kinerja pelayanan publik. Berbagai inovasi dilakukan agar tetap dapat melaksanakan pelayanan publik, sekaligus memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19. Lantas, upaya apa saja yang dilakukan dalam menghadapi berbagai permasalahan melalui pelayanan publik yang berkualitas? Dan bagaimana bentuk peralihan pelayanan publik di daerah terpencil untuk dapat terus membantu masyarakat? Akan dibahas dalam Ruang Publik bersama narasumber Indah Putri Indriani - Bupati Luwu Utara.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah kembali menguatkan penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam acara Peluncuran Hasil Survei Perilaku Merokok Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia, Ditjen Bina Pengembangan Daerah menekankan sudah ada beberapa daerah seperti Kulon Progo yang berhasil menerapkan KTR. Selain Kulon Progo, Kota Bogor juga memiliki kebijakan pengendalian tembakau yang cukup ketat. Dua daerah inipun layak menjadi contoh bagi daerah lain khususnya yang saat ini sedang menggelar pesta demokrasi pilkada. Kebijakan yang memiliki sisi positif seperti pengendalian tembakau ini layak dilanjutkan meski berganti kepala daerah.
Lantas bagaimana upaya Kulon Progo konsisten menjalankan kegiatan ini? Dan bagaimana cara daerah mempertahankan peraturan pembatasan tembakau meski berganti pemerintahan? Untuk mengetahui penjelasannya, kami sudah bersama Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kulon Progo, Baning Rahayujati dan Wakil Direktur pusat kajian pengendalian konsumsi tembakau, Muhammadiyah Steps, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dianita Sugiyo.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Kondisi perekonomian Indonesia sedang menghadapi tantangan berat dampak Covid-19. Namun, pemerintah terus berupaya bergerak cepat melakukan penanganan pandemi Covid-19 dengan berbagai skema program perlindungan sosial dan pengadaan vaksin Covid-19.
Pada Rapat Terbatas Senin, 26 Oktober 2020, Presiden Jokowi menegaskan bahwa aspek keamanan dan keefektifan vaksin harus benar-benar dipastikan.
Untuk menghadapi kemungkinan krisis pangan akibat pandemi Covid-19, Pemerintah juga mengembangkan lumbung pangan nasional sebagai langkah pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri.
Semuanya akan kita bahas tuntas di Ruang Publik KBR hari ini yang akan dipandu oleh Anastasya Putri, yang menghadirkan narasumber: Airlangga Hartarto Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) / Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian, Agus Suparmanto Menteri Perdagangan, Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian, dan Prof. Wiku Adisasmito Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19.
Kondisi anak dan kaum muda perempuan perlu terus menjadi perhatian. Terutama, di masa pandemi, di mana kegiatan daring meningkat jauh dari sebelumnya. Seiring dengan itu, potensi risiko kekerasan online juga meningkat dan ini sering dialami anak dan kaum muda perempuan. Kekeraasan online yang umum dialami anak perempuan termasuk ancaman kekerasan seksual dan fisik, kata-kata menghina (bullying), ancaman penyebaran foto dan video pribadi, pelecehan seksual, komentar rasis dan penyerangan identitas. Dampaknya, anak perempuan merasa rendah diri, hilang kepercayaan diri, mengisolasi diri dari lingkungan sosial dan media sosial, tertekan, dan hal ini bisa membungkam suara dan kebebasan mereka dalam berekspresi. Tahun ini, Plan International, termasuk Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia), mengusung tema "Freedom Online" membuat kajian berupa pengalaman para anak dan kaum mda perempuan dari 31 negara, termasuk 500 anak perempuan dari Indonesia dalam menggunakan media sosial.
Bagaimana hasil lengkap tetang kajian ini? Dan apa yang dapat kita lakukan untuk mengatasi kekerasan online bagi anak dan kaum mud perempuan? Kita akan perbincangkan bersama Dini Widiastuti, Direktur Eksekutif Yayasan Plan International Indonesia di Ruang Publik KBR.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
From the publisher's feed

3 Listeners

1 Listeners