Ruang Publik

Ruang Publik

By KBR PrimeNews
Download on the App Store

Ruang Publik episodes

  • Menerka Wajah Demokrasi usai Presidential Threshold Dihapus

    Keputusan Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) dinilai fenomenal dan diapresiasi banyak kalangan, mulai dari pegiat hukum dan demokrasi, termasuk partai politik.

    Butuh lebih dari 30 kali uji materi, sebelum akhirnya MK menyatakan ketentuan ambang batas itu inkonstitusional. Langkah tersebut membuka peluang lebih banyak kandidat untuk bersaing di pemilihan presiden.

    Sebelumnya sesuai pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasangan capres-cawapres hanya bisa diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR, atau 25% dari suara sah secara nasional pada pemilihan legislatif periode sebelumnya.

    Hal yang menarik, salah satu pemohon uji materi yang dikabulkan adalah empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Bagaimana cerita di balik sepak terjang para Gen Z ini mengubah wajah demokrasi?

    Apa saja implikasi penghapusan presidential threshold terhadap sistem pemilu? Bagaimana peluang dan risikonya?

    Kita bincangkan bersama Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Pemohon Uji Materi Presidential Threshold, Enika Maya Oktavia dan Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    49 min
  • Meneropong Potensi Investasi di 2025

    Menyambut tahun baru 2025, kita tentu memiliki harapan besar pada perekonomian Indonesia. Apalagi dengan pemerintahan baru yang diharapkan mampu menumbuhkan perekonomian.

    Perekonomian Indonesia selama 2024 mengalami pasang surut. Mulai dari inflasi yang tinggi, penurunan daya beli masyarakat, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah industri tekstil.

    Untuk menambah pendapatan, instrumen investasi banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Saat ini tersedia banyak instrumen investasi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan modal yang juga beragam.

    Bagaimana prediksi ekonomi di tahun 2025? Seperti apa pengaruhnya ini pada kemampuan masyarakat untuk berinvestasi? Kita akan bincangkan hal ini bersama Nailul Huda, Direktur Ekonomi Celios dan Aulia Akbar, Certified Financial Planner.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    55 min
  • Persiapan Matang agar Liburan Nataru Lancar

    Memasuki musim hujan saat liburan Nataru 2024, BMKG memprediksi adanya peningkatan aktivitas hujan. Kondisi ini makin meningkatkan potensi bencana hidrometeorologi yang terus melanda Indonesia di sepanjang 2024. Di awal Desember 2024 saja, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terjadi tiga puluhan kejadian bencana di berbagai daerah. Kejadian ini menyebabkan puluhan korban jiwa, hilang dan luka-luka, serta hampir 100 ribu warga mengungsi. Tentunya situasi ini juga akan memengaruhi perjalanan warga yang akan bepergian, baik dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi, saat libur natal dan tahun baru. Apa persiapan pribadi yang harus dilakukan? Apa upaya yang dilakukan BPNP untuk membantu kelancaran liburan dan perjalanan masyarakat? Kita bincangkan bersama Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA), Rio Octaviano dan Risma Sunarty, Wakil Ketua MPBI.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    52 min
  • Mempertanyakan Komitmen Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

    Wacana memaafkan koruptor asal mengembalikan uang negara yang telah dicuri yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto menuai kritik tajam para pegiat antikorupsi. Usulan ini disebut bertentangan dengan UU Tipikor yang menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana.

    Pernyataan Presiden Prabowo ini juga tidak konsisten dengan apa yang ia sampaikan dalam pidato pertamanya sebagai presiden di Sidang Paripurna MPR, 20 Oktober 2024 lalu. Saat itu ia menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum dengan tegas.

    Sementara di sisi lain, RUU Perampasan Aset tidak masuk prolegnas 2025. Padahal RUU ini diyakini bakal memperkuat upaya pemberantasan korupsi, baik dari sisi penegakan hukum maupun pengembalian kerugian negara.

    Apakah memaafkan koruptor asal mengembalikan uang curiannya bentuk pemberantasan korupsi? Bagaimana pengaruh usulan ini pada semangat pemberantasan korupsi di tanah air? Dari segi hukum, bagaimana implikasinya? Kita bincangkan dengan Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (PANDEKHA), Fakultas Hukum UGM Yance Arizona dan Christina Clarissa Intania, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII)

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]


    48 min
  • Transjakarta Berdayakan Perempuan

    Perempuan telah menjadi pilar utama dalam masyarakat sejak zaman dahulu. Peran mereka sangatlah krusial dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari keluarga, komunitas, hingga dunia kerja. Meskipun peran perempuan semakin diakui, mereka masih menghadapi berbagai tantangan, seperti diskriminasi gender,kekerasan, bahkan stereotip gender.

    Dalam rangka menyambut hari Ibu yang jatuh setiap tanggal 22 Desember, PT Transjakarta sebagai layanan transportasi publik yang inklusif ingin turut memberdayakan perempuan dan senantiasa ingin memberikan ruang yang aman dan nyaman untuk perempuan.

    Lalu, program apa yang sudah dan sedang dilakukan oleh PT. Transjakarta untuk lebih meningkatkan inklusifitas bagi perempuan? Kita akan berbincang lebih jauh soal ini bersama narasumber:

    1. Mayangsari Dian Irwantari - Direktur Keuangan , SDM dan Umum PT. Transportasi Jakarta

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]


    52 min
  • Pernyataan Gibran, Angin Segar bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau “Omon-Omon”

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta masyarakat melapor jika ada pihak yang mengganggu atau mempersulit ibadah perayaan Natal. Pada kesempatan yang sama Gibran juga menekankan Indonesia sebagai negara yang dianugerahi keberagaman yang mesti dirawat dan dijaga sebagai salah satu kekuatan bangsa.

    Pernyataan ini tentu tak boleh berhenti jadi omon-omon belaka, sebab berbagai pelanggaran atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di tanah air terus terjadi. Bulan ini saja setidaknya ada dua kasus jadi sorotan masyarakat. Yakni, penolakan terhadap kegiatan perayaan Natal di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Cibinong, Bogor dan pelarangan pertemuan tahunan atau Jalsah Salanah Ahmadiyah di Manislor, Kuningan.

    Faktanya, keseriusan pemerintah dalam mengatasi berbagai pelanggaran KBB masih belum nampak. Dari tahun ke tahun, Setara Institute mencatat ratusan pelanggaran KBB seperti penolakan pendirian tempat ibadah, pembubaran kegiatan ibadah, perusakan, hingga tindakan intoleransi terhadap kelompok tertentu masih terus terjadi.

    Lebih jauh soal situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di tanah air sepanjang tahun ini serta upaya yang mesti dilakukan pemerintah pada tahun mendatang, kita bincangkan bersama Sekretaris Eksekutif KKC PGI, Bapak Pendeta Jimmy Sormin dan Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    53 min
  • PPN 12 Persen Diketok, (Tidak) Berdampak pada Masyarakat Umum?

    Meski mendapat penolakan keras dari berbagai pihak, pemerintah bersikukuh menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini kata pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim kenaikan PPN jadi 12 persen tidak berlaku untuk semua barang, hanya untuk produk barang dan jasa mewah. Disebutkan yang termasuk di dalamnya antara lain bahan pangan premium, pelayanan kesehatan hingga pendidikan premium.

    Tapi begitu tetap ada kekhawatiran PPN 12 persen ini memengaruhi masyarakat secara umum. Apakah demikian? Bagaimana sebaiknya menyikapi kebijakan ini? Kita bincangkan bersama Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti dan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    51 min
  • Bila Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD

    Usulan agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD kembali mengemuka. Wacana yang sudah beberapa kali disuarakan ini, kali ini kembali dilontarkan oleh Presiden Prabowo. Tingginya biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pilkada secara langsung jadi landasan usulan ini.

    Gagasan ini banjir kritik karena dianggap bakal menghilangkan esensi Indonesia sebagai negara demokrasi.

    Lebih jauh menyikapi wacana ini, kita bincangkan bersama Program Manager SMRC, Saidiman Ahmad dan Direktur Netgrit dan Komisioner KPU 2012-2017, Hadar Nafis Gumay.


    52 min
  • Mengkaji Rencana Amnesti Besar-besaran untuk Narapidana

    Rencana pemerintah untuk memberikan pengampunan hukuman atau amnesti kepada puluhan ribu narapidana disambut baik namun dengan catatan oleh pegiat hukum. Transparansi dan akuntabel harus jadi perhatian pemerintah agar program ini tidak disalahgunakan.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada sekitar 44 ribu napi yang diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Menurut Supratman program ini untuk menangani overcrowding atau kelebihan kapasitas di rutan dan lapas di Indonesia yang sudah lama terjadi di Indonesia.

    Bila melihat data di laman sistem database pemasyarakatan (SDP) publik Ditjen PAS, ada kelebihan kapasitas penghuni hingga 89,3 persen. Kondisi ini sangat berdampak ada kesehatan baik fisik dan mental para napi. Komnas HAM bahkan menyebut overcrowding merupakan salah satu penyumbang persoalan pelanggaran hak asasi manusia.

    Apakah pemberian amnesti langkah efektif untuk mengatasi overcrowding? Kriteria napi seperti apa yang sebaiknya mendapat amnesti? Bagaimana pengawasannya? Apa langkah lain yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah overcrowding di lapas dan rutan indonesia?

    Kita bincangkan bersama Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dan Pengacara Publik LBH Masyarakat, Maruf Bajammal.

     *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    54 min
  • Bagaimana Memastikan UU KKR yang Berpihak pada Korban?

    Setelah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006, wacana untuk menghidupkan kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kembali mencuat. Kali ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 10 Desember.

    Yusril mengklaim UU ini bakal menjadi dasar kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu.

    Sebelumnya, UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi digadang-gadang sebagai jalan untuk menciptakan rekonsiliasi nasional pasca-Orde Baru. Termasuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Selang dua tahun kemudian MK membatalkan UU itu sebab dinilai bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

    Seperti apa tanggapan pegiat HAM dengan kembali munculnya wacana menghidupkan UU KKR ini? Bagaimana pula memastikan UU ini nantinya berpihak pada korban?

    Kita akan bincangkan dengan Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai dan Mantan Direktur Bantuan Hukum YLBHI dan Mantan Anggota DPR RI, Taufik Basari.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]


    51 min

About Ruang Publik

From the publisher's feed

Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia.

More shows like Ruang Publik

Apa Kata Tempo by Podcast Tempo Media

Apa Kata Tempo

3 Listeners

Dongeng Paman Gery by Dongeng Paman Gery

Dongeng Paman Gery

1 Listeners