
Sign up to save your podcasts
Or


Saat ini dengan mudah kita temukan spanduk, baliho hingga poster partai politik, para caleg dan capres di pinggir jalan. Padahal masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye dijadwalkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
KPU Juli lalu menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di sini dijelaskan secara rinci tentang tahapan kampanye pada Pemilu Serentak 2024. Beleid itu menggantikan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye.
Seperti apa PKPU baru ini mengatur soal sosialisasi sebelum masa kampanye baik di ruang publik maupun di media daring? Kita bahas hal ini di Ruang Publik KBR bersama Moh. Sitoh Anang, Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Lucius Karus, Research Manager Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) baru terkait penanganan kekerasan di satuan pendidikan diklaim lebih detail dibandingkan Permendikbud sebelumnya.
Peraturan baru ini tertuang dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023. Di dalamnya definisi kekerasan disebutkan secara rinci dan ruang lingkup dari Permendikbud ini juga lebih luas karena juga menyasar masyarakat yang ada di sekitar sekolah.
Kekerasan di satuan pendidikan memang makin memprihatinkan. Berdasarkan data hasil survei Asesmen Nasional tahun 2022, sekira 34 persen peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual, lalu sekira 26 persen peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik, dan sekira 36 persen (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan.
Akankah Permendikbud baru ini bisa efektif mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan? Apa yang satuan pendidikan bisa lakukan untuk mempromosikan pendidikan tanpa kekerasan?
Kita perbincangkan hal ini di Ruang Publik KBR bersama Dudung Abdul Qodir, Wakil Sekjen Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan Muh Ridwan, Kepala Sekolah SMA Al Izhar Pondok Labu.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Fenomena judi online sedang jadi sorotan. Mudahnya akses menjadi salah satu alasan mengapa banyak masyarakat dari berbagai usia memainkannya. Mereka yang kecanduan tidak sedikit yang nekat melakukan berbagai hal untuk mendapatkan modal judi, seperti meminjam pinjaman online bahkan melakukan tindakan kekerasan dan kriminal. Dalam hal ini tidak hanya pelaku judi online yang akan merasakan dampaknya tapi juga keluarganya.
Salah satu upaya pemerintah untuk menangani judi online ini adalah dengan memblokir situsnya. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi belum lama ini menyebut kementeriannya sudah memblokir 42 ribu konten judi online. Menurut Budi, kerugian akibat judi online di Indonesia ditaksir mencapai Rp27 triliun setiap tahunnya.
Tapi cukupkah langkah memblokir situs judi online untuk mengatasi persoalan ini? Apa langkah menyeluruh yang harus dilakukan agar penanganan fenomena sosial ini bisa efektif? Di Ruang Publik KBR pagi ini, kita akan berbincang dengan dua narasumber, ada Pengamat Sosial Devie Rahmawati dan Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Indonesia baru saja merayakan kemerdekaannya yang ke-78. Banyak kegiatan yang dilakukan untuk merayakannya tiap tahun. Memasang bendera merah putih di rumah, pembuatan gapura dan yang pasti acara perlombaan untuk semua kalangan usia. Di satu sisi, saat ini generasi muda hidup di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Bagaimana cara mereka memaknai dan merayakan kemerdekaan?
Di Ruang Publik KBR Indonesia Baik, kita akan berbincang dengan anak muda dari Komunitas Historia Indonesia (KHI). Ada Asep Kambali, Sejarawan dan Founder KH) dan Mega Annisa, Steering Commitee KHI.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Dari tahun ke tahun, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Data Korlantas Polri mencatat 27 ribu orang meninggal dunia di Indonesia karena kecelakaan lalu lintas. Artinya, 3 orang tewas tiap jamnya akibat kecelakaan lalu lintas. PT Jasa Raharja juga menyebut angka kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan setiap tahunnya dari 15 hingga 17 persen pada tahun 2023.
Sebagai langkah konkret untuk menekan laju angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, serta mengacu pada PP No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNKJ), Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menggelar Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ).
Melalui PNKJ, Kementerian Perhubungan juga terus mengajak masyarakat untuk beralih memanfaatkan transportasi aktif yang mengutamakan angkutan massal, bersepeda atau dengan berjalan kaki agar tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi dalam beraktivitas sehari-hari sebagai salah satu upaya meminimalisir jumlah kecelakaan lalu lintas.
Kita perbincangkan mengenai Transportasi Aktif dan program Kemenhub lainnya bersama: Danto Restyawan - Direktur Sarana, Transportasi Jalan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Anak muda usia 19-34 tahun, menjadi kelompok usia yang paling banyak berutang melalui pinjaman online atau pinjol. Berdasarkan data yang dikumpulkan Katadata, per Juni 2023 total utang pinjol kelompok usia ini sebanyak Rp26 triliun.
Banyaknya anak muda yang menggunakan jasa keuangan digital, menurut sebuah riset yang dimuat di situs UGM karena minimnya literasi finansial, sedikitnya pemasukan, kurangnya kendali, hingga dorongan gaya hidup glamor.
Seperti apa situasi keuangan yang dialami banyak anak muda terhadap kondisi psikologis mereka? Di Ruang Publik kita akan perbincangkan hal ini bersama Psikolog, Aully Grashinta dan Maria Katarina, Freelancer Generasi Z.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Kurang dari tiga tahun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diterapkan. Sejumlah pasal di dalamnya bukan hanya kontrovesial, tapi juga dinilai nyeleneh bin ajaib. Misalnya, aturan mengenai pidana santet. Ancaman hukuman pidana untuk ini mencapai 1,5 tahun.
Pemerintah berdalih hadirnya Pasal 252 ayat 1 untuk melindungi masyarakat. Yakni mencegah praktik tindak pidana lain seperti penipuan, pemerkosaan hingga pembunuhan. Masalahnya, pasal itu bisa jadi multitafsir dan sulit pembuktiannya.
Pasal-pasal semacam ini cukup banyak dalam KUHP baru dan dikhawatirkan berpotensi memicu konflik dalam masyarakat dan membuka ruang persekusi. Apa saja pasal nyeleneh bin ajaib yang perlu masyarakat waspadai? Dan apa yang bisa kita lakukan untuk melindungi diri? Soal ini akan kita bahas bersama Bivitri Susanti, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera dan M. Afif Abdul Qoyim, Direktur LBH Masyarakat (LBHM).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Isu stunting menjadi salah satu isu yang diperhatikan pemerintah. Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi balita stunting di Indonesia mencapai 21,6% pada 2022. Pemberian ASI eksklusif menjadi salah satu bentuk pencegahan stunting.
Namun, saat ini banyak ibu menyusui yang juga bekerja sehingga tidak bisa menyusui anaknya secara langsung. Bertepatan dengan Pekan ASI Sedunia yang diperingati setiap pekan pertama Agustus, dukungan seperti apa yang bisa diberikan pada ibu pekerja yang juga menyusui?
Di Ruang Publik kita akan perbincangkan hal ini bersama Dokter Lovely Daisy, MKM, Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan RI dan dan Kusmayra Ambarwati, Ketua Divisi Riset Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Pusat, Konselor Menyusui Bidan & Pengajar Kebidanan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Hingga saat ini, Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam mengatasi HIV/AIDS. Meskipun telah dilakukan upaya pencegahan dan pengobatan yang signifikan, jumlah kasus HIV dan AIDS di Indonesia terus meningkat.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril menyebutkan, saat ini kasus HIV pada anak usia 1-14 tahun mencapai lebih dari 14.000 kasus. Angka ini setiap tahunnya bertambah sekitar 700-1000 anak dengan HIV.
Salah satu tantangan utama dalam menangani AIDS di Indonesia adalah masih adanya stigma dan diskriminasi terhadap orang-orang yang hidup dengan HIV. Hal ini dapat menghambat upaya pengujian dan pengobatan, serta mengganggu akses mereka terhadap layanan kesehatan yang diperlukan.
"Indonesia Maju Menuju Ending AIDS 2030" adalah suatu komitmen nasional yang ditujukan untuk mengatasi HIV/AIDS di Indonesia dan mencapai tujuan global untuk mengakhiri wabah AIDS pada tahun 2030, sesuai dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sustainable Development Goals/SDGs).
Apa saja upaya yang dilakukan guna mewujudkan Indonesia Maju Menuju Ending AIDS 2030? Apa tujuan serta tantangan yang dihadapi? Kita perbincangkan hal ini bersama: Dolfi Rumampuk - Koordinator Program Yayasan Kemitraan Indonesia Sehat (YKIS) dan dr. Teza Farida - PKBI DKI Jakarta.
Salah satu masalah yang muncul saat pemilu adalahnya politik uang. Di Pemilu 2024, modus politik uang diduga makin beragam seturut pesatnya perkembangkan teknologi.
Pada pertengahan bulan lalu, KPK merilis temuan mereka. Lembaga antirasuah itu menggelar riset terkait politik uang pada Pemilu 2019. Hasilnya, sebanyak 72 persen narasumber, di mana mayoritasnya perempuan, mengaku menerima politik uang.
Lantas upaya efektif seperti apa yang harus dilakukan untuk menghentikan politik uang ini? Seperti apa aturan yang bisa mencegah terjadinya politik uang yang modusnya makin beragam?
Kita bahas hal ini bersama Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty dan Seira Tamara, Staf Divisi Korupsi Politik ICW.
#kabarpemiluKBR #pemiluDamaiTanpaHoaks #pemilu2024
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
From the publisher's feed

3 Listeners

1 Listeners