
Sign up to save your podcasts
Or


Saat ini kehidupan kita banyak dimudahkan dengan teknologi, seperti dalam bidang transportasi dan pengiriman barang yang bisa dilakukan melalui aplikasi. Semua pekerjaan itu dilakukan oleh pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang menjadi mitra dalam suatu aplikasi.
Namun di balik kemudahan itu, sebagian besar mitra bekerja tanpa kenal libur. Data dari Institute of Governanve and Public Affairs (IGPA) rata-rata jam kerja pengemudi ojol adalah 87,1 jam per minggu. Padahal dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jumlah jam kerja adalah 40 jam seminggu.
Bagaimana mendorong perlindungan dan pemenuhan hak bagi pengemudi ojol dan pekerja berstatus mitra lainnya? Di Ruang Publik KBR pagi ini, kita akan bahas hal ini bersama para narasumber: Arif Novianto, Peneliti di Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) Universitas Gadjah Mada dan Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Mulai Jumat 1 September lalu, Polda Metro Jaya memberlakukan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan yang belum melakukan atau tidak lolos uji emisi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam Inmendagri pengendalian pencemaran, langkah-langkah yang harus diambil pemda antara lain penerapan sistem kerja hibrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan, dan penerapan solusi hijau serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Seperti apa memaksimalkan uji emisi ini untuk mengatasi persoalan polusi udara? Sudah cukupkah rencana penanganan yang dibuat pemerintah untuk mengatasi akar masalah polusi udara ini? Kita bincangkan hal ini di Ruang Publik KBR, bersama Ahmad Safrudin, Koordinator Forum Udara Bersih Indonesia (FUBI) dan Bella Nathania, Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Kucing jadi salah satu hewan yang banyak diperlihara masyarakat. Tapi keberadaan kucing liar alias yang tidak dipelihara, masih sering kita temukan. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta mencatat pada tahun 2021 populasi kucing ada sekitar 2,8 juta ekor.
Populasi kucing terutama kucing liar perlu dibatasi. Overpopulasi kucing akan membawa masalah pada lingkungan dan masyarakat seperti yang terjadi di Australia. Bulan lalu, Pemerintah Australia berencana membasmi kucing-kucing liar menggunakan racun karena kucing liar sudah dianggap sebagai hama.
Di Ruang Publik KBR edisi Indonesia Baik hari ini kita akan berbincang dengan dua komunitas yang melakukan berbagai upaya untuk mencegah overpopulasi kucing ini. Kita akan berbincang dengan Amsul Nababan, Ketua Umum Indonesian Cat Association (ICA) dan Carolina Fajar, Head of Operations Let's Adopt Indonesia.
Tahun depan pembelian gas elpiji 3 kg atau gas melon akan diperketat. Mulai 1 Januari 2024, pembelian gas elpiji subsidi ini harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini sejalan dengan program pendistribusian elpiji bersubsidi tepat sasaran, dengan tujuan agar subsidi hanya disalurkan ke kelompok masyarakat yang berhak mendapatkannya.
Kedepannya target penjualan gas melon ini adalah masyarakat miskin terbagi dalam 4 kategori. Mereka adalah rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran. Khusus bagi pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.
Lalu seperti apa dampak pengetatan ini pada UKM? Bagaimana memastikan penerima program ini tepat sasaran? Di Ruang Publik KBR pagi ini, kita akan bahas hal ini bersama para narasumber: Coprorate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, dan Hermawati Setyorini, Ketua Umum Akumandiri.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Ini adalah edisi khusus Ruang Publik, episode pertama dari enam episode serial Pegasus yang kami produksi bersama dengan Southeast Asia Dispatches. Tiga episode akan dibawakan dalam bahasa Inggris, sementara tiga episode dalam Bahasa Indonesia.
Perusahaan teknologi asal Israel, NSO Group, memproduksi dan menjual rangkaian spyware ponsel yang disebut Pegasus. Spyware ini telah digunakan di lebih dari 24 negara di seluruh dunia. Laporan Citizen Lab menemukan 10 operator Pegasus tampaknya melakukan pengawasan di berbagai negara. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keamanan, keselamatan dan masalah hak asasi manusia.
Episode perdana membahas laporan The Citizen Lab tentang spyware Pegasus, tuntutan hukum terhadap NSO dan pemerintah Thailand, dan tentu saja, dampak Pegasus terhadap hak asasi manusia dan peran masyarakat sipil. Perbincangan akan dipandu Bonnibel Rambatan, Editorial Manager New Naratif.
Penyakit kusta yang dikenal sejak zaman kuno masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, terlebih bagi wanita. Penyakit kusta bagi wanita dianggap sebagai monster yang menakutkan, selain berpengaruh terhadap kondisi fisik, penyakit kusta juga dapat merusak mahkota kecantikannya, karena karakteristik penyakit tersebut sangat merusak tubuh dan bersifat opurtunistik.
Penelitian WHO yang menyelidiki dampak kusta pada pria dan wanita pada sampel 202 pasien kusta di Ribeirão Preto, Brazil menemukan bahwa kusta memperburuk ketidaksetaraan gender yang ada. Diagnosis kusta menyebabkan stigmatisasi diri lebih besar di kalangan wanita, sehingga berdampak besar terhadap kegiatan mereka. Di samping itu, wanita juga lebih sering menyembunyikan penyakit ini dari keluarga mereka. Berbagai problem tersebut menjadikan semua orang dengan kusta sulit keluar dari masalah yang dihadapi dan ada tuntutan kemampuan untuk mandiri dalam mengatasi penyakit mereka. Bagaimana wanita dengan kusta dapat tetap berkarya? Seperti apa strategi adaptif wanita dengan kusta dalam menjalani hidup bermasyarakat? Kita akan perbincangkan bersama Yuliati - Ketua PerMaTa SulSel & OYPMK Perempuan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Lagi ramai diperbincangkan di media sosial soal kaitan antara skor Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK) dan proses mencari pekerjaan. Ini terkait postingan di media sosial soal pelamar kerja fresh graduate yang tidak diterima kerja karena skor BI Checking atau SLIK- nya buruk.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini pihaknya tengah dalam proses memasukkan kredit macet pinjaman online (pinjol) ke BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Bila langkah ini berhasil, maka akan memengaruhi anak muda dalam mencari pekerjaan. Karena dari data yang dikumpulkan Katadata, anak muda usia 19-34 tahun, menjadi kelompok usia yang paling banyak berutang melalui pinjaman online atau pinjol. Per Juni 2023 total utang pinjol kelompok usia ini sebanyak Rp26 triliun.
Seperti apa sebaiknya pemanfaatan SLIK ini? Bila ini digunakan sebagai syarat mendapat pekerjaan apa dampaknya bagi pasar kerja tanah air? Kita perbincangkan hal ini di Ruang Publik KBR bersama: Dita Indah Sari, Juru Bicara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Nuri Resti Chayyani, Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Dalam beberapa bulan terakhir warga Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia harus hidup dalam kondisi udara yang buruk. Kondisi ini menyebabkan jumlah kasus penyakit pernafasan meningkat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap angka kasusnya sekitar 200 ribu. Penyakit pernafasan itu meliputi kanker paru, TBC, Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), asma, dan pneumonia.
Merespon kondisi ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dalam Inmendagri itu ada sejumlah arahan untuk kepala daerah di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Di dalam beleid itu ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk mengatasi pencemaran udara. Dan beberapa dari langkah itu pun sudah mulai dilaksanakan sistem kerja hibrid dan pengetatan uji emisi. Seperti apa efektifitas upaya-upaya itu dalam menekan memburuknya polusi udara? Apakah langkah yang harusnya diambil untuk menyelesaikan akar masalah polusi udara ini?
Di Ruang Publik KBR, kita perbincangkan hal ini bersama para narasumber; Dokter Efriadi Ismail, Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Paru di RSUP Persahabatan dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia dan Tarida Gitaputri Butar Butar, Duta Udara Bersih 2023 dari Bicara Udara.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Populasi masyarakat adat diperkirakan makin berkurang. Salah satu penyebabnya adalah masih terabaikannya pemenuhan hak-hak mereka. Mulai dari pembangunan infrastruktur negara yang merampas tanah adat, hingga aturan yang belum mampu melindungi masyarakat adat.
Berdasarkan data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diperkirakan jumlah populasi masyarakat adat di Indonesia sebanyak 40-70 juta jiwa di 2022.
Merespon situasi ini, pada Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2023, PBB mengajak setiap masyarakat adat, terutama para pemuda adat di dunia untuk menentukan nasib mereka sendiri.
Apa yang harus dilakukan pemuda adat Indonesia untuk menjaga warisan mereka? Di Ruang Publik KBR pagi ini, kita akan berbincang dengan dua narasumber. Ada Eustobio Rero Renggi, Deputi I Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Urusan Organisasi dan Aldio Parante, Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Toraja.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Komunitas penyandang disabilitas sampai saat ini masih mengalami diskriminasi dan belum mendapatkan hak-hak mereka sepenuhnya. Ini termasuk hak dalam pendidikan dan kesetaraan. Sementara jumlah penduduk penyandang disabilitas di Indonesia juga tidak sedikit. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), di tahun 2022 penduduk penyandang disabilitas mencapai sekitar 22,5 juta orang.
Sebagai upaya mengurangi kesenjangan pemenuhan hak-hak tersebut terutama bagi komunitas tunanetra, sekelompok anak muda Indonesia menciptakan alat pembaca Braille, Wonder Reader. Alat ini diproduksi untuk ajang Google Solutions Challenge 2023 yang diikuti para mahasiswa dari berbagai negara.
Bagaimana cara kerja alat pembaca Braille ini? Seperti apa ini membantu teman-teman tunanetra? Di Ruang Publik KBR pagi ini, kita akan berbincang dengan dua narasumber, ada Aric Hernando, Co-Founder Wonder Reader dan Suryo Pramono, Instruktur Komputer Bicara di Yayasan Mitra Netra.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
From the publisher's feed

3 Listeners

1 Listeners