
Sign up to save your podcasts
Or


Nasib pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah di ujung tanduk. Pemecatan yang awalnya dikabarkan pada 1 November 2021, justru dimajukan ke 30 September 2021. Tenggat perjuangan para pegawai dalam mempertahankan hak-haknya pun semakin dekat.
Berharap agar Presiden Joko Widodo membatalkan pemecatan tersebut juga kian mustahil karena belakangan presiden seolah lepas tangan. Sejatinya, presiden sebagai pimpinan tertinggi di rumpun eksekutif memiliki kewenangan membatalkan pemecatan pegawai KPK. Karena sejak revisi UU KPK berlaku, lembaga antirasuah yang awalnya independen telah menjadi bagian dari rumpun eksekutif.
Ironisnya, ketika sejumlah pegawai yang dikenal berintegritas dipecat karena TWK--tes yang dianggap Ombudsman RI dan Komnas HAM bermasalah--komisioner KPK yang sudah jelas melakukan pelanggaran hanya diberi sanksi ringan. Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara, hanya dijatuhi sanksi potong gaji Rp 1,8 juta dari total pendapatan yang mencapai Rp 107 juta.
---
**Editorial soal sanksi ringan Komisioner KPK yang terbukti bersalahbisa dibaca di majalah.tempo.co atau dengan mengunduh aplikasi Tempo.
**Editorial “Jangan Berharap Presiden Bantu Pegawai KPK” bisa dibaca di koran.tempo.co atau dengan mengunduh aplikasi Tempo.
email: [email protected]
By Podcast Tempo Media5
33 ratings
Nasib pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah di ujung tanduk. Pemecatan yang awalnya dikabarkan pada 1 November 2021, justru dimajukan ke 30 September 2021. Tenggat perjuangan para pegawai dalam mempertahankan hak-haknya pun semakin dekat.
Berharap agar Presiden Joko Widodo membatalkan pemecatan tersebut juga kian mustahil karena belakangan presiden seolah lepas tangan. Sejatinya, presiden sebagai pimpinan tertinggi di rumpun eksekutif memiliki kewenangan membatalkan pemecatan pegawai KPK. Karena sejak revisi UU KPK berlaku, lembaga antirasuah yang awalnya independen telah menjadi bagian dari rumpun eksekutif.
Ironisnya, ketika sejumlah pegawai yang dikenal berintegritas dipecat karena TWK--tes yang dianggap Ombudsman RI dan Komnas HAM bermasalah--komisioner KPK yang sudah jelas melakukan pelanggaran hanya diberi sanksi ringan. Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara, hanya dijatuhi sanksi potong gaji Rp 1,8 juta dari total pendapatan yang mencapai Rp 107 juta.
---
**Editorial soal sanksi ringan Komisioner KPK yang terbukti bersalahbisa dibaca di majalah.tempo.co atau dengan mengunduh aplikasi Tempo.
**Editorial “Jangan Berharap Presiden Bantu Pegawai KPK” bisa dibaca di koran.tempo.co atau dengan mengunduh aplikasi Tempo.
email: [email protected]

30,638 Listeners

3 Listeners

3 Listeners

3 Listeners

19 Listeners

24 Listeners

18 Listeners

0 Listeners

3 Listeners

1 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

5 Listeners

0 Listeners

0 Listeners