
Sign up to save your podcasts
Or


Mega skandal Joko Tjandra memasuki babak yang menentukan. Persidangan para terdakwa akan digelar di tiga tempat berbeda. Mulai dari Jaksa Pinangki yang akan digelar di pengadilan Tipikor, Joko Tjandra di Pengadilan Jakarta Timur dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetyo Utomo di Pengadilan Jakarta Selatan.
Fakta menarik muncul dari Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Setelah praperadilan ditolak, ia buka suara dan mengatakan "tunggu tanggal mainnya, kita akan buka semuanya". Janji Napoleon tentu ditunggu publik, dan Polisi pun menyambut baik pernyataan Napoleon.
Lantas, akankah fakta kasus Joko Tjandra terungkap dari pengadilan yang digelar secara terpisah ini?
Melalui Suara Palmerah, Inilah Opini Budiman !
Sepekan sudah DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang. Sesuai jadwal, hari ini DPR akan menyerahkan draft final UU Ciptaker ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, meski sudah final, regulasi yang diniatkan untuk membuka keran investasi ini masih terus menuai kontroversi. Tak hanya aksi demonstrasi, penolakan juga disuarakan para pakar dan akademisi.
Salah satu alasan penolakan karena UU Ciptaker dinilai cacat formil dan materiil. Perencanaan dan pembahasan UU ini sangat tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik. UU ini juga dinilai bertentangan dengan konstitusi. UU Ciptaker memuat banyak pasal-pasal yang ambigu dan bermasalah termasuk menghidupkan kembali aturan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Apa benar penyusunan dan pengesahaan UU Ciptaker cacat formil dan materiil? Bagaimana posisi UU Ciptaker jika dinyatakan cacat dalam proses perencanan, pembahasan dan pengesahannya? Apakah MK bisa membatalkan UU Ciptaker jika prosesnya terbukti melanggar prosedur dan aturan?
NARASUMBER
1. LAMHOT SINAGA - ANGGOTA BALEG DPR F-PARTAI GOLKAR
2. BUKHORI YUSUF - ANGGOTA BALEG DPR F-PKS
3. DONNY GAHRAL ADIAN - TENAGA AHLI UTAMA KSP
4. BIVITRI YUSUF - PAKAR HUKUM TATA NEGARA STIH JENTERA
Protes publik pada UU Cipta Kerja dipastikan akan bermuara pada Mahkamah Konstitusi. Presiden Jokowi, pimpinan DPR, elit politik akur dan sepakat untuk mempersilahkan kelompok yang tidak puas untuk menempuh jalur konstitusi. Argumen legal prosedural nampaknya lumrah dilakukan pemerintah saat ini. Misalnya, RUU KPK. Nampaknya ini menjadi tren pemerintah untuk melakukan kanalisasi atas suara penolakan pada pemerintah.
Namun suara sumbang pasca Hakim MK menerima hadiah perpanjangan masa bakti, mencuat. Akankah MK masih akan bersikap adil?
Dalam sejarahnya, MK pernah membatalkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada 2006. Lantas, akankah suara penolakan publik pada UU Cipta Kerja akan juga berujung pada pembatalan?
Melalui Suara Palmerah, Inilah Opini Budiman !
Pengesahan RUU Cipta Kerja berujung pada demonstrasi mahasiswa dan kaum buruh. Keputusan pengesahan tersebut tidaklah dengan suara bulat, ada fraksi partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera yang menolak.
Peta politik di DPR memang tidak menguntungkan, mayoritas berada pada kubu pemerintahan Jokowi. Karenanya segala sesuatu yang berawal dari pemerintah, dan menguntungkan, bisa dipastikan lolos.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai bahwa RUU Cipta kerja adalah solusi untuk meningkatkan investasi hingga 7%. Banyak klaster yang terangkum dalam UU Omnibuslaw Cipta kerja, mulai dari produk halal, tenaga listrik, lahan, pendidikan, investasi, perizinan, dan memang yang paling menonjol adalah soal perburuhan. Ini karena UU ciptaker dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Namun pemerintah berdalih, mereka yang protes belum membaca UU CIpta Kerja secara menyeluruh.
Lantas, mengapa gelombang protes itu terjadi? mengapa pula pembahasan RUU Ciptakerja begitu terlihat buru-buru di tengah pendemi?
Melalui Suara Palmerah, Inilah Opini Budiman !
Di tengah pandemi yang belum sepenuhnya terkendali, pemerintah dan DPR RI mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Seperti sudah diduga sebelumnya, pemerintah dan DPR RI tetap mengesahkan RUU yang memicu kontroversi ini meski ditentang banyak kalangan. Sejak awal, RUU ini memang menuai banyak penolakan, khususnya dari kalangan pekerja. Pasalnya, regulasi ini dinilai memangkas hak-hak kaum pekerja mulai dari soal upah, status kontrak selamanya hingga ancaman PHK semena-mena.
Pemerintah dan DPR RI terkesan sengaja memanfaatkan pandemi guna meloloskan beleid ini. Pembahasan RUU ini dilakukan diam-diam dan ngebut seperti kejar setoran. Sikap pemerintah dan DPR RI yang ngotot membahas dan mengesahkan RUU Cipta Kerja ini berbanding terbalik dengan penanganan pandemi Covid-19. Karena, hingga saat ini penyebaran dan penularan virus Corona masih terus terjadi dan jumlah orang yang positif Covid-19 terus menanjak naik. Sementara, vaksin yang digadang-gadang bisa menekan penularan tak kunjung datang.
Kenapa pemerintah dan DPR ngotot mengesahkan RUU Cipta Kerja? Mengapa pembahasan RUU ini terkesan dilakukan diam-diam? Kenapa angka kasus positif Covid-19 masih tinggi? Kapan vaksin bisa mulai digunakan untuk menekan angka penularan?
NARASUMBER:
LUHUT BINSAR PANJAITAN - MENKO KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK ini memutuskan ‘pergi’ karena mengaku sudah tak tahan dengan kondisi di komisi anti rasuah ini. Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini merasa, ruang untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi semakin sempit pasca revisi UU KPK, sehingga ia memilih untuk pergi.
Febri tak sendiri. Selain dia, 30 lebih pegawai KPK resign sejak Januari hingga September 2020 ini. Revisi UU KPK dan terpilihnya Firli Bahuri sebagai ketua KPK dinilai menjadi salah satu alasan kenapa banyak pegawai yang memilih mengundurkan diri. Di bawah kepemimpinan Firli dan beleid hasil revisi, KPK dianggap mandul dalam penindakan kasus korupsi. Lembaga yang selama ini disegani dan ditakuti karena sepak terjangnya memberantas korupsi ini sekarang nyaris tak ’berbunyi’.
Mengapa banyak pegawai KPK yang mundur? Apa benar KPK sudah berubah? Apa benar KPK tak lagi bertaji dan bernyali?
NARASUMBER
1. FEBRI DIANSYAH - MANTAN JUBIR KPK
2. NAWAWI POMOLANGO - KOMISIONER KPK
3. ZAINAL ARIFIN MOCHTAR - PAKAR HTN UGM
4 AHMAD SAHRONI - ANGGOTA KOMISI 3 DPR RI
Pilkada serentak 9 Desember 2020 membelah narasi bangsa. Oligarki politik (pemerintah dan DPR) dan penyelenggara pemilihan satu bahasa: pilkada harus dijalankan. Agenda politik bangsa harus diamankan. Hak memilih dan dipilih jadi landasan argumentasi.
Kekuatan tengah yang diwakili Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Komnas HAM, dan kelompok sipil mengingatkan pemerintah agar hati-hati dan menyarankan pilkada ditunda sambil menunggu pandemi terkontrol, diabaikan.
Jika pemerintah bisa memaksakan kerja di rumah, mengapa tak memanfaatkan pola serupa untuk menyaksikan calon kepala daerah
menjual gagasan dari rumah melalui internet, memberikan suara dari rumah (vote from home), E-Voting.
Melalui Suara Palmerah, Inilah Opini Budiman !
Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan penyelenggara pemilu memutuskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Berbagai desakan publik agar pilkada ditunda dengan pertimbangan kesehatan masyarakat diabaikan. Keputusan itu diambil saat rapat kerja antara Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). Pemerintah dan Komisi II beralasan, situasi pandemi Covid-19 saat ini masih terkendali.
DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember Merujuk data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, terdapat penambahan 4.176 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam yang dicatat pada Senin kemarin. Penambahan ini merupakan yang tertinggi sejak kasus pertama diumumkan pemerintah pada 2 Maret lalu. Hingga kini, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 248.852 orang yang tersebar di 494 wilayah kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 180.797 pasien telah dinyatakan sembuh, sedangkan 9.677 orang meninggal dunia. Di DKI Jakarta, para petugas medis mengaku cukup kewalahan menangani para pasien Covid-19.
NARASUMBER
1. AHMAD DOLI KURNIA - KETUA KOMISI 2 DPR RI
2. DONNY GAHRAL ADIAN - TENAGA AHLI UTAMA KSP
3. AZYUMARDI AZRA - GURU BESAR UIN SYARIF HIDAYATULLAH
4. TITI ANGGRAINI - DEWAN PEMBINA PERLUDEM
Enam puluh lebih calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19. Hal ini diduga terjadi karena sebagian besar bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelanggarannya beragam, mulai dari membuat arak-arakan dan kerumunan orang hingga tak menjaga jarak. Menurut KPU, total terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon dalam proses pendaftaran.
Pilkada serentak kali ini berbeda dengan gelaran serupa sebelumnya. Tahun ini Pilkada serentak yang akan digelar di 270 daerah dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Jika Pilkada serentak tetap dilanjutkan dikhawatirkan pandemi Covid-19 semakin tak bisa dikendalikan. Pasalnya, ‘pesta demokrasi’ ini sangat rentan menjadi wahana penyebaran dan penularan.
Dengan tingginya angka kasus pasien positif Covid-19, apakah Pilkada serentak layak dilanjutkan? Jika ditunda apa konsekuensinya? Dan jika dilanjutkan apa dampaknya? Apa yang harus dilakukan pemerintah dan penyelenggara Pemilu agar Pilkada tidak menjadi klaster baru dan memicu ledakan kasus Covid-19?
NARASUMBER
1. ARIEF BUDIMAN - KETUA KPU
2. MARDANI ALI SERA - KOMISI 2 DPR RI
3. KASTORIUS SINAGA - STAF KHUSUS MENDAGRI
4. KHOIRUNNISA - DIREKTUR EKSEKUTIF PERLUDEM
5. HERMAWAN - DEWAN PAKAR IAKMI
From the publisher's feed

3 Listeners