Perpres 10/2021 melegalkan investasi di industri miras, setidaknya di Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua, dengan embel-embel sesuai dengan budaya dan kearifan lokal. Faktanya, daerah-daerah tersebut menolak miras, karena terbukti memicu berbagai masalah dan kerusakan. Jadi, beleid yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi ini sebenarnya untuk siapa?