Episode kali ini Ibu Maria Ulfah, S.H., M.Hum. bersama LBH "Pengayoman" UNPAR mengangkat topik dengan judul “Pembaruan Pemidanaan, Pidana,
dan Tindakan dalam KUHP Baru”.
Podcast ini terinspirasi dari pengesahan sekaligus pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Baru) pada tanggal 2 Januari 2023, yang menuai polemik di masyarakat terhadap beberapa pasal yang diatur. Dalam
Podcast ini akan dijelaskan secara lebih detail mengenai urgensi sekaligus cara memahami tujuan rumusan pemidanaan dalam KUHP Baru, upaya pemidanaan dalam KUHP Baru untuk menyelesaikan masalah
over capacity Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, efektivitas pidana denda melalui penghapusan pidana kurungan dalam KUHP Baru, hingga kemampuan Jaksa dan Balai Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan pengawasan terhadap pidana alternatif dalam KUHP Baru. Selain itu, dalam
podcast ini dibahas pula mengenai problematika pidana tutupan sebagai salah satu pidana pokok yang masih tetap dipertahankan dalam KUHP Baru, kemampuan seorang hakim mengenal dan memahami sanksi adat di wilayahnya bekerja, hingga lembaga yang berwenang menetapkan sanksi pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat yang dianggap ‘sebanding’ dengan pidana denda Kategori II.
Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini LBH “Pengayoman” UNPAR berkolaborasi bersama Ibu Maria Ulfah, S.H., M.Hum. akan mengupas tuntas topik ini.