Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejak disahkan pada 2008 terus menuai kontroversi. Secara umum UU ITE dimaksudkan untuk mendorong dan menjaga keamanan lalu lintas informasi di dunia siber. Namun beberapa ketentuan dalam UU ITE ini malah menjadi jerat baru dalam kebebasan berekspresi bagi masyarakat siber.
Berdasarkan data SAFEnet, sampai dengan 31 Oktober 2018, sebanyak 381 orang dijerat atau dilaporkan telah melanggar UU ITE, khususnya pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian. Berbagai diskursus di ruang publik, sebagai salah satu bentuk ekspresi yang harus dilindungi, semakin sering dilaporkan sebagai tindakan pencemaran nama baik atau kabar bohong. Penerapan UU ITE juga terus menimbulkan efek yang menakutkan bagi pendapat, opini, dan kritik terhadap Negara dan Pemerintah.