
Sign up to save your podcasts
Or


Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memulangkan WNI yang terlibat dengan kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ke Tanah Air. Alasan kemanusiaan menjadi pertimbangan.
Saat ini diperkirakan sekitar 600 WNI eks pengikut ISIS terlantar di kamp-kamp pengungsian di Suriah dan negara lain. Mereka terdiri atas perempuan dan anak-anak. Sebagian lagi ditahan di berbagai penjara oleh otoritas setempat.
Wacana pemulangan mereka sontak menjadi perdebatan. Selain status kewarganegaraan mereka yang dipertanyakan, kepulangan mereka dikhawatirkan mendatangkan ancaman. Sementara progam deradikalisasi pemerintah diragukan mampu menyadarkan mereka.
Lantas, perlukah WNI eks ISIS dipulangkan ke Tanah Air? Adakah program deradikalisasi yang mampu membuat mereka kembali menjadi warga negara yang baik?
Pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin telah berjalan seratus hari sejak pasangan ini dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu. Berbeda dengan periode pertamanya, Jokowi tidak memasang target seratus hari di periode kedua.
Meski demikian, langkah politik Jokowi penuh kejutan sepanjang tiga bulan pertama. Dimulai dengan merangkul rival kontestasi pilpres, Prabowo Subianto, dan motor oposisi, Partai Gerindra, ke dalam pemerintahan. Hal ini seakan membongkar (dekonstruksi) fatsun politik.
Kesakralan sejumlah posisi di kabinet dan lingkar istana juga dibongkar. Jokowi menunjuk CEO Gojek Nadiem Makarim (35 tahun) sebagai Mendikbud. Posisi staf khusus yang biasanya diisi figur-figur senior, diserahkan kepada para milenial.
Di bidang hukum, Jokowi membongkar independensi KPK dengan memasukkan dewan pengawas. Desentralisasi peraturan dibongkar melalui omnibus law. Sementara rencana relokasi Ibu Kota berlangsung seketika, seakan ingin membongkar kompleksitas pemindahan Ibu Kota Negara.
Lantas, apa yang diinginkan Jokowi dengan berbagai politik dekonstruksi di awal periode keduanya?
KEKHAWATIRAN KPK TAK LAGI BERTAJI, KINI TERBUKTI.
MENGHADAPI PARTAI BERKUASA DALAM KASUS SUAP PERGANTIAN ANGGOTA DPR, KPK SEAKAN TAK BERNYALI.
DI TENGAH SKEPTISISME PEMBERANTASAN KORUPSI, KEMUNCULAN PERPRES DIKLAIM JADI SOLUSI.
RAKYAT MENAGIH KEBERANIAN PIMPINAN KPK, DEMI MENJAGA HARAPAN PEMBERANTASAN KORUPSI.
LANTAS, MASIHKAH KPK PUNYA NYALI ?
Sejumlah kasus mencuat di bidang penegakan hukum dan keamanan yang memicu polemik dan konflik. Dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam waktu berdekatan, yakni terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 7 dan 8 Januari lalu, seakan menjawab keraguan publik terhadap kinerja KPK di bawah pimpinan baru.
Namun, lembaga antirasuah dinilai gagap dalam melakukan penggeledahan sebagai tindak lanjut OTT. Undang-undang KPK yang baru ditenggarai sebagai penyebabnya. Perppu pencabutan UU KPK pun kembali disuarakan.
Kasus korupsi juga diduga terjadi di dua perusahaan asuransi plat merah, Jiwasraya dan Asabri, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Modus dan pelaku pada kedua kasus diduga sama. Spekulasi pun muncul bahwa ada “orang besar” di balik dua skandal megakorupsi ini.
Di bidang keamanan, konflik dengan China di perairan Natuna Utara membuka mata akan kekurangan negara dalam mengamankan wilayah laut. Lantas, bagaimana langkah pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah masalah tersebut? Dan Apa Kata Menko Pulhukam MAhfud MD terkait isu-isu tersebut?
Tensi diplomatik Indonesia – China memanas menyusul pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia oleh kapal-kapal China di perairan Natuna Utara. Kapal Penjaga Pantai China terpantau mengawal sejumlah kapal nelayan mereka yang melakukan pencurian ikan di perairan tersebut.
Nota protes yang dilayangkan pemerintah Indonesia pun tak digubris. Beijing mengklaim berhak atas Laut Natuna Utara berdasarkan konsep sepihak yang mereka sebut Sembilan Garis Putus.
Menyikapi ini, Presiden Joko Widodo menegaskan tak ada kompromi soal kedaulatan Indonesia. Namun, para pembantunya dinilai berada pada level ketegasan yang berbeda. Sebagian menteri dinilai tegas tanpa kompromi, sebagian lainnya sedikit melunak. Hubungan ekonomi dengan China ditenggarai jadi penyebab pemerintah belum bisa bersikap tegas terhadap China.
Lantas, bagaimana langkah penyelesaian yang akan diambil pemerintah terhadap China di Natuna Utara? Akankah pemerintah tersandera oleh hubungan ekonomi dengan China?
Tahun 2019 menandai 20 tahun kebangkitan demokrasi Indonesia sejak berakhirnya era otoriter Orde Baru. Selama 20 tahun, politik dan demokrasi Indonesia mengalami evolusi yang ditandai dengan lima kali pemilu legislatif dan empat kali pemilu presiden dan wakil presiden.
Tahun 2019 sekaligus menjadi tonggak penting di penghujung dua dasawarsa kebangkitan demokrasi Indonesia. Pemilu 2019 telah membuka mata kita terhadap ekses pemilihan presiden secara langsung sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat; politik identitas, keterbelahan masyarakat, serta maraknya fitnah dan hoax yang merusak persaudaraan.
Dalam perkembangan usai pemilu, berbagai ekses tersebut memicu bergulirnya sejumlah wacana dan langkah politik. Seketika, ekses pilpres secara langsung seolah membuat bangsa ini kapok bereksperimen dengan demokrasi. Gagasan mengembalikan tradisi otoritarianisme pun berkembang.
Tahun 2019 seakan menjadi pertaruhan; apakah bangsa ini kapok dan berhenti atau akan terus belajar dan melakukan evolusi menuju kematangan sistem demokrasi?
Memulai periode kedua, Presiden Jokowi kembali ditagih untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. Tugas khusus pun diberikan kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Model penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) lantas dipilih oleh pemerintah. Draft RUU KKR, yang menjadi dasar hukum bagi pembentukan komisi tersebut, telah rampung dan masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2020.
Namun, model penyelesaian melalui KKR bukannya tanpa ganjalan. Konsep rekonsiliasi ala KKR yang memberikan impunitas kepada pelanggar HAM banyak ditentang, terutama oleh keluarga korban. Survei Litbang Kompas pun menyatakan 99,5 responden menginginkan penyelesaian melalui pengadilan.
Di sisi lain, penyelesaian melalui pengadilan juga tak gampang. Hal ini lantaran sulitnya memperoleh alat bukti peristiwa pelanggaran HAM yang sudah terlampau lama.
Lantas, mampukah kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu terselesaikan pada periode kedua pemerintahan Jokowi?
From the publisher's feed

3 Listeners