(Taiwan, ROC) --- Demokrasi menentang RUU Ekstradisi ke Tiongkok yang dicanangkan oleh pemerintah Hong Kong meledak pekan lalu. Aksi protes besar-besaran ini dinilai yang terbesar semenjak tahun 1997. Dilaporkan 80 warga harus menjadi korban akibat aksi kekerasan yang dilancarkan pihak kepolisian setempat. Selain itu, 10 warga ditangkap dan diamankan. Peristiwa yang terjadi pada bulan Juni ini, mendapat perhatian besar dari dunia internasional. Mereka menyerukan prihatin yang mendalam akan krisis Hak Asasi Manusia di Hong Kong. Kebijakan “1 Negara 2 Sistem”yang disematkan Daratan Tiongkok atas Hong Kong, dinilai gagal oleh khalayak umum. Namun demikian, pemerintah Hong Kong masih bersikeras dan tidak berusaha memperlihatkan itikad baik.
Aksi Protes Hong Kong di Mata Dunia Internasional
Jutaan warga berkumpul di jalanan Hong Kong pada tanggal 9 Juni 2019. Mereka turun ke jalan menentang niat pemerintah untuk meloloskan RUU Ekstradisi ke Tiongkok. Pembacaan kedua dari RUU ini, awalnya dijadwalkan akan berlangsung pada 12 Juni 2019. Pada hari yang sama, aksi bentrokan berdarah pun pecah di jalanan kota Hong Kong. Terkait dengan sikap pemerintah setempat dalam menghadapi aksi demonstran, dunia internasional pun mengecam keras. Komunitas global pun ramai membicarakan terkait isu demokrasi Hong Kong yang kian terkikis.
Beberapa negara juga telah merilis pernyataan resmi mereka dan mendukung warga Hong Kong memperjuangkan hak demokrasi mereka; meliputi Amerika Serikat, Uni Eropa, Jerman, Inggris, Kanada, Australia dan Jepang. Mereka meminta otoritas Negeri Tirai Bambu untuk menghormati perjuangan warga Hong Kong, yang berkumpul dan menyuarakan pendapatnya secara damai. Daratan Tiongkok juga diminta untuk lebih menggunakan jalur komunikasi dengan publik, dan menghindari aksi kekerasan .
RUU Amerika Serikat Sebagai Parameter Demokrasi di Hong Kong
Pada tanggal 13 Juni 2019, anggota Komis Divisi Urusan Daratan Tiongkok yang berada di bawah naungan Kongres Amerika Serikat, James McGovern, merilis kembali RUU terkait HAM dan demokrasi warga Hong Kong. Melalui RUU ini, kebijakan “1 Negara 2 Sistem” di Hong Kong akan diverifikasi kembali. Nilai demokrasi warga Hong Kong juga akan dinilai kembali.
Berdasarkan UU Kebijakan Amerika Serikat-Hong Kong yang diluncurkan pada tahun 1992, Negeri Paman Sam menganggap Hong Kong sebagai daerah perdagangan dan ekonomi yang otonom. Dengan kata lain, tarif perdagangan yang tengah dikenakan Amerika Serikat atas Daratan Tiongkok, tidak akan mempengaruhi Hong Kong. Setelah Kongres mengakui adanya kemunduran dalam nilai demokrasi di Hong Kong, ditakutkan dapat menyeret perekonomian Hong Kong ke dalam api pertempuran dagang Negeri Paman Sam dengan Negeri Tirai Bambu.
Britania Raya Meninjau Ulang Deklarasi Tiongkok-Inggris
Sebelumnya, Komite Urusan Luar Negeri Inggris pada 5 April 2019 silam telah mengeluarkan laporan terkait rentannya RUU Ekstradisi, yang mana dinilai dapat menggerus prinsip demokrasi di Hong Kong.
Pada tanggal 12 Juni 2019, Perdana Menteri Inggris, Theresa May kembali mempertanyakan RUU terkait, apakah telah sesuai dengan hak dan kebebasan yang telah diatur dalam deklarasi bersama antar Tiongkok dengan Britania Raya.
Kekhawatiran Dunia akan Keselamatan Warganya
Selain itu, negara-negara lain tentu kian cemas akan keamanan warga mereka yang tengah bermukim di Hong Kong akan terpengaruhi oleh RUU Ekstradisi tersebut. Dilaporkan ada 85.000 warga Amerika Serikat yang tinggal atau berbisnis di Hong Kong.
Di bawah bayang-bayang aksi ekstradisi oleh Amerika Serikat atas Kepala Direksi Keuangan Huawei yang belum lama terjadi dan di tengah mandeknya perundingan konflik perdagangan, membuat Amerika Serikat kian cemas. Jika RUU Ekstradisi ke Tiongkok berhasil disahkan, kemungkinan warga Negeri Paman Sam yang tengah bermukim di Hong Kong ditangkap dan diekstradisi ke Negeri Tirai bambu kian besar. Inilah salah satu alasannya mengapa Amerika Serikat menentang pengesahan RUU tersebut. Selain Amerika Serikat, beberapa negara juga melakukan aksi menentang serupa, meliputi Inggris dan Uni Eropa.
Pesimisnya Fungsi RUU Amerika Serikat
Namun, niat dari pemerintah Hong Kong yang bertekad untuk mempromosikan RUU tersebut, membuat dunia internasional cemas dan pesimis.
Perdana Menteri Inggris (Theresa May) dan Jerman (Angela Merkel) meskipun masing-masing telah merujuk pada hukum dasar dan deklarasi bersama Inggris-Tiongkok, namun melalui pernyataan terbuka di tahun 2017 lalu, Daratan Tiongkok mengemukakan bahwa deklarasi tersebut hanya-lah dokumen sejarah yang tidak memiliki nilai praktis. Pada tahun 2002 silam, Pasal 23 dari deklarasi ini telah direvisi dan menimbulkan kekecewaan banyak pihak.
Di lain pihak, Kongres Amerika Serikat untuk kesekian kalinya, kembali mengusulkan RUU HAM dan Demokrasi Warga Hong Kong. Pada tahun 2016, anggota Senat yang berasal dari 2 partai utama bertemu dengan pemrakarsa Revolusi Payung, Joshua Wong (黄之鋒). Setahun setelah pertemuan tersebut berlangsung, RUU HAM dan Demokrasi Warga Hong Kong pun dibentuk. Namun demikian, kelangsungan dari RUU ini masih belum menemukan titik kejelasan.
Asisten Dosen dari Hong Kong Baptist University, Chen Jia-luo (陳家洛) mengemukakan proses administrasi dari pengesahan RUU tersebut harus memakan waktu yang panjang nan rumit. RUU harus mendapatkan persetujuan dari Senat dan DPR, sebelum diserahkan kepada Presiden Amerika Serikat untuk disahkan. Sekalipun RUU tersebut disahkan, namun efek dan sanksinya tidak dapat menjamah para petinggi Daratan Tiongkok. Ia menilai warga Hong Kong tidak memiliki harapan yang tinggi terkait efektivitas RUU ini.
Jerman juga tengah mempertimbangkan, jika pemerintah Hong Kong masih berupaya untuk mengesahkan amandemen UU tersebut, maka Jerman akan menghapus perjanjian ekstradisi mereka dengan Hong Kong. Keputusan ini tentu dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kelangsungan dua pihak.
Donald Trump Kian Hati-Hati dalam Memberikan Komentar
Ketika ditanya pendapatnya terkait dengan peristiwa 9 Juni 2019 lalu, Presiden Donald Trump terlihat sangat hati-hati. Donald Trump menilai aksi protes yang diikuti oleh 1 juta orang tersebut, sebagai aksi demonstrasi terbesar yang pernah disaksikannya. Namun demikian, Donald Trump tidak secara spesifik menjelaskan akan posisi Amerika Serikat. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya berharap dan percaya semuanya dapat terselesaikan melalui cara yang baik.
Pernyataan Donald Trump tersebut dinilai membingungkan khalayak umum. Namun jika melihat situasi yang tengah diciptakan Xi Jin-ping, mungkin kita semua dapat memahaminya.
Salah seorang pengajar di The Chinese University of Hong Kong, Willy Lam berkata kepada media CNN bahwa perlawanan warga Hong Kong terhadap pemerintahan Xi Jin-ping kian meningkat. Namun demikian, Beijing dinilai kurang aktif dalam menghadirkan langkah solusi untuk memecahkan permasalahan ini.
Willy Lam melanjutkan Xi Jin-ping tengah menghadapi dilema yang berat. Di satu sisi, jika aksi demonstrasi terus berlanjut, maka perekonomian Hong Kong dan Daratan Tiongkok akan terpukul keras. Di sisi lain, jika aksi protes ini gagal diselesaikan, maka Xi Jin-ping akan dinilai gagal dan tidak kompeten oleh internal partainya sendiri.
Donald Trump akhir-akhir ini juga dikabarkan akan mencapai kesepakatan untuk menghentikan kobaran api perang perdagangan. Dalam pertemuan akbar G20 yang akan berlangsung akhir bulan di Osaka ini, Donald Trump dinilai akan lebih bersikap hati-hati, dikarenakan dirinya tidak ingin membuat konflik ini kian menjalar luas.