Khutbah Jumat: Tidak Boleh Memberikan Mudharat ini merupakan rekaman khutbah Jum’at yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. di Masjid Al-Barkah, Komplek Rodja, Kp. Tengah, Cileungsi, Bogor, pada Jum’at, 27 Ramadhan 1443H / 29 April 2022 M.
Khutbah Pertama Tentang Tidak Boleh Memberikan Mudharat
Sesungguhnya di antara keindahan Islam bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya melarang kita untuk memberikan mudharat kepada manusia. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh memberikan mudharat dan tidak boleh membalas mudharat dengan perbuatan yang mudharat.” (Hadits hasan riwayat Ibnu Majah, Ad-Daraquthni dan yang lain.)
Mudharat adalah perkara yang membahayakan orang lain, baik membahayakan agamanya, ataupun jiwanya, ataupun hartanya, ataupun akalnya, ataupun keturunannya. Semua itu dilarang oleh syariat Islam. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala pun menurunkan syariat untuk menghilangkan mudharat dari manusia.
Allah mensyariatkan berbagai macam syariat berupa perintah-perintah untuk menghilangkan mudharat dari kehidupan manusia. Allah syariatkan shalat. Karena hati orang yang tidak senantiasa dekat kepada kemaksiatan kepada Allah. Dan kemaksiatan itu adalah kemudharatan bagi manusia. Dengan shalat Allah berikan manusia kekuatan untuk meninggalkan perbuatan keji dan mungkar. Sebagaimana Allah berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut[29]: 45)
Maka dengan shalat itu datanglah maslahat yang besar dan terhindarlah manusia dari mudharat yang akan menimpa dunia dan akhirat mereka.
Allah syariatkan zakat untuk menghindarkan mudharat dari harta mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala minta mereka mengeluarkan 2,5% dari harta mereka. Dan itu tidak berat untuk mereka. Itupun Allah akan ganti dan Allah berkahi hartanya. Semua itu untuk memperhatikan saudara-saudaranya sesama muslim yang susah/miskin dan membutuhkan bantuan.
Ketika si kaya tidak mau memperhatikan orang miskin, bisa jadi si miskin pun akhirnya nekat untuk memberikan mudharat kepada si orang kaya dengan mengambil hartanya, dengan cara mencuri ataupun merampok. Tapi dengan adanya zakat dan sedekah, semua itu terhindar dari kemudharatan.
Allah syariatkan demikian pula semua syariat. Allah perintahkan kita berbakti kepada orang tua. Semuanya untuk mendatangkan maslahat dan menjauhkan kemudharatan.
Sungguh indah kaidah yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah sampaikan kepada kita tadi:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang sifatnya mudharat dan tidak boleh menolak mudharat dengan cara yang mudharat lagi.” (Hadits hasan riwayat Ibnu Majah, Ad-Daraquthni dan yang lain.)
Bahkan ibadah pun kalau ternyata menyakiti dan menggangu orang lain, maka itu tidak diperkenankan. Imam Abu Dawud meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk ke dalam masjid. Didapati para sahabat sedang shalat masing-masing dan masing-masing mengeraskan suaranya sehingga mengganggu temannya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ
“Ketahuilah, sesungguhnya setiap kalian sedang bermunajat dengan Rabbnya. Maka janganlah seseorang sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca Al-Qur’an.” (HR. Abu Dawud)
Padahal membaca Al-Qur’an itu kemuliaan. Padahal membaca Al-Qur’an itu adalah ibadah yang agung.