Ajakan Untuk Kembali Kepada Kitab Allah adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Ayat-Ayat Ahkam. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. pada Kamis, 12 Dzuhijjah 1442 H / 22 Juli 2021 M.
Ceramah Agama Islam Tentang Ajakan Untuk Kembali Kepada Kitab Allah
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِّنَ الْكِتَابِ يُدْعَوْنَ إِلَىٰ كِتَابِ اللَّهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِّنْهُمْ وَهُم مُّعْرِضُونَ
“Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang telah diberi bagian dari Al-Kitab (Taurat), mereka diseru untuk kembali kepada kitab Allah agar menghukumi perkara di antara mereka; kemudian sebagian dari mereka berpaling, dan mereka menolak.” (QS. Ali-Imran[3]: 23)
Dari ayat ini kita ambil faedah sebagai berikut:
Pertama, tidak semua orang yang diberi ilmu itu diberi taufik untuk mengamalkan ilmu tersebut. Tidak semua orang yang punya ilmu mampu untuk mengamalkan ilmunya. Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan kepada kita tentang keadaan orang-orang yang diberi Taurat dari kalangan Yahudi, mereka diajak untuk berpegang pada Kitab Allah, akan tetapi mereka berpaling.
Kedua, ini adalah sebuah keheranan, dimana mereka punya ilmu, kemudian setelah itu mereka tidak mau berpegang kepada Kitab Allah ‘Azza wa Jalla.
Ketiga, telah tegak hujjah atas mereka, karena mereka sudah diajak. Inilah alasan mengapa mereka dicela. Adapun kalau mereka belum didakwahi, mereka tidak mengetahui Al-Haq, maka mereka tidak tercela selama mereka tidak lalai dalam mencari kebenaran.
Keempat, wajib untuk berhukum dengan kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kelima, tidak ada hukum kecuali hukum Allah dengan apa yang datang dalam kitabNya. Tidak ada seorangpun dari para pemimpin yang bisa membuat hukum yang menyelisihi hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan siapapun yang membuat syariat atau membuat hukum yang menyelisihi hukum-hukum Allah Ta’ala kemudian mewajibkan hamba Allah dengan hukum-hukum tersebut, maka dia kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kecuali kalau ada udzur, karena takwil yang bisa saja mengeluarkan dari kekufuran. Akan tetapi perbuatan itu bisa menghantarkan kepada kekafirannya.
Keenam, berhukum di dalam kitab Allah adalah dalam segala sesuatu. Dalam ibadah, muamalah, akhlak, amal perbuatan, karena tidak ada pengkhususan salah satu darinya. Ini bantahan bagi orang yang berkata bahwa syariat hanya dalam urusan ibadah saja. Adapun muamalat, maka dikembalikan kepada makhluk.
Kemudian mereka berdalil bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mendatangi kota Madinah, kemudian melihat manusia yang mengawinkan benih kurma. Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat itu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan bahwa hal tersebut tidak bermanfaat sama sekali. Maka mereka tidak melakukan itu. Kemudian rusaklah buahnya (tidak menghasilkan seperti yang biasanya). Mereka mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ
“Kalian lebih mengetahui perkara dunia kalian.”
Mereka berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyerahkan ilmu urusan dunia kepada mereka. Bahkan mengatakan bahwa mereka lebih tahu tentang hal ini. Di atas alasan ini, maka mereka berkata bahwa perkara-perkara dunia tidak masuk dalam syariat. Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang salah dan batil. Perkara dunia itu ada أحكام الشرعية dan أمور فنية.