
Sign up to save your podcasts
Or


Tokoh FPI, Habib Rizieq, balik ke Indonesia setelah tiga tahun tinggal di Arab Saudi terkait kasus hukum. Kepulangannya memicu sejumlah kontroversi, dengan besarnya sambutan pendukungnya meningkat popularitasnya. Apakah ini indikasi munculnya “politik Islam” sebagai aspirasi atau ekspresi ke-Islaman terhadap dunia politik. Atau sekedar gejala syahwat ‘Islam politik” sekelompok umat yang menjadikan isu Islam sebagai instrumen politik. Mobilisasi umat sebagai gerakan jalanan (street movement) adalah deviasi dari kelaziman aspirasi organisasi Islam yang established, seperti NU atau Muhammadiyah. Apakah “gerakan jalanan” sesuai dengan prinsip akidah Islam? Perlukah upaya kanalisisasi aspirasi agar sejalandengan prinsip demokrasi?
Di masa pandemi COVID-19 banyak sektor bisnis dan industri terpuruk, tak terkecuali bisnis media. Kerja-kerja jurnalisme, sebagai sumber informasi penting, terancam keberlangsungannya. Khususnya perusahaan media mainstream yang menghadapi ancaman dari dua front sekaligus: virus digital dan virus Corona. Jumlah pelanggan berbayar terus menurun, jumlah iklan merosot drastis, juga para wartawan yang rentan terinfeksi COVID-19 (sedikitnya 250 wartawan tercatat terinfeksi). Komunitas media beberapa waktu lalu berdialog dengan Menteri Keuangan meminta keringanan atau penghapusan pajak (penghasilan, kertas, iklan, dll) agar bisa bertahan. Bagaimana upaya media agar tetap survive dalam ancaman pandemi dua jenis virus saat ini?
Narasumber: Bambang Harymurti
Sikap berlebihan dan intoleran dalam ekspresi beragama, terasa semakin menguat beberapa tahun terakhir. Gejala menguatnya fundamentalisme serta sikap eklusifitas beragama yang simplistik terlihat dari sejumlah video viral “larangan tiup lilin”; kontroversi simbol “salib”; tafsir lagu anak-anak “meletus balon hijau”. Sentimen puritanisme beragama juga terlihat dari populernya pandangan “bumi datar”, atau penolakan pada vaksin. Bagaimana upaya menepis puritanisme beragama di tengah kecenderungan maraknya khotbah agama yang bernuansa banal. Apa yang perlu dilakukan kalangan amanah beragama untuk memerangi banalitas ini?
Narasumber: Yenny Wahid, Direktur Wahid Foundation
Indonesia kaya sumber daya air namun kecenderungan penguasaan air oleh perusahaan swasta dan privatisasi air semakin mengkhawatirkan. Monopoli atas sumber daya air untuk kepentingan bisnis semakin marak, antara lain, ditandai dengan munculnya berbagai produsen air mineral kemasan. Juga keengganan pemerintah (PDAM) untuk menyediakan fasilitas air yang langsung bisa diminum dari keran. Di sisi lain, perlindungan terhadap hak rakyat atas air semakin tidak jelas dengan pembatalan Undang-undang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi dan tidak adanya aturan yang tegas. Air sebagai salah satu kebutuhan penting sudah selayaknya mendapat perlindungan sebagai bagian dari hak asasi manusia, dan tidak dikomodifikasi untuk kepentingan bisnis. Apa saja problematik di seputar sumber daya air, dan sejauh mana kebijakan dan pemihakan pemerintah?
Upaya melindungi data pribadi di era digital bukan hal yang mudah. Proses perumusan dan pembahasan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah berjalan lebih dari lima tahun, dan masuk dalam prolegnas, namun belum disahkan. Memang ada sejumlah aturan yang bisa digunakan, seperti beberapa pasal dalam UU ITE dan peraturan pemerintah dalam kaitan dengan pemrosesan data (untuk urusan asuransi, misalnya). Problemnya aturan yang ada belum cukup komprehensif sebagai alat perlindungan. Sementara itu telah terjadi sejumlah kasus terjadi kebocoran data pribadi konsumen. Apakah warga, atau konsumen, bisa mendapatkan ganti rugi, jika data pribadinya diretas atau disalahgunakan? Bagaimana cara melindungi data pribadi?
Wabah COVID-19 sudah berjalan lebih dari enam bulan, ratusan ribu warga terinfeksi dan ribuan meninggal. Pemerintah menjadi epicenter sumber informasi terkait perkembangan pandemi ini. Namun soal komunikasi pemerintah ke publik ini dipertanyakan efektivitasnya, terkesan kurang koordinasi dan tidak sejalan, antara pusat dan daerah, misalnya. Dimulai lontaran Menteri Kesehatan, Indonesia “tidak bakal kena wabah” atau wakil presiden pernah menyampaikan “melawan virus dengan doa”, termasuk ada menteri yang mempromosikan “kalung berkhasiat”. Kesan pejabat publik meremehkan, pada masa awal wabah, menyebabkan masyarakat kurang waspada. Ketidaksiapan pemerintah dalam memberikan informasi dan mengkomunikasikan kebijakan mengakibatkan wabah sulit ditanggulangi. Dan soal ini masih terus terjadi hingga kini, antara lain simpang-siur terkait isu vaksin, hingga pergantian juru bicara dan manajemen penanganan pandemi. Bagaimana manajemen dan strategi komunikasi yang perlu dijalankan pemerintah, dan apa kendalanya?
Narasumber: Bambang Harymurti, Redaktur Senior Tempo Group.
Pilkada serentak rencananya akan diselenggarakan akhir tahun ini, jika pandemi COVID-19 mereda. Menjelang Pilkada, wacana maraknya “politik dinasti” ramai disuarakan masyarakat. Khususnya dengan bakal tampilnya “trah” keluarga Presiden Jokowi — dari putra, besan, menantu, hingga ipar—yang akan ikut berkompetisi. Tidak ada aturan atau perundangan yang melarang praktek “politik dinasti”, sehingga wacana yang muncul adalah murni persoalan etika politik. Sikap politik oportunistik dan sikap publik yang permisif membuat praktek politik “azas kekeluargaan” ini seolah menjadi wajar. Apalagi ditambah kecenderungan politik kepartaian yang oligarkis. Politik di Indonesia bukan lagi menjadi kontestasi kebajikan ide-ide untuk kebaikan publik, melainkan sekadar ritual perebutan mengisi jabatan yang ber-aura oportunistik. Upaya membangun kultur politik modern yang demokratis, sebagaimana cita-cita gerakan reformasi telah “ambyar”. Mengapa budaya politik bernuansa tradisional dan feodal semakin mengental? Adakah solusi untuk melawan budaya politik dinasti ini?
Narasumber: Erros Djarot, Budayawan dan pengamat politik
Kondisi politik dan sosial sedang dilanda masalah dengan maraknya politik identitas. Indonesia dengan keragaman budaya, lebih dari 17 ribu pulau, ribuan bahasa, dan ratusan suku bangsa, adalah salah satu bangsa “melting pot” terbesar di dunia. Namun keragaman ini juga menjadi tantangan bagi semangat pluralisme dan toleransi. Narasi ke-Indonesiaan masih kental dengan sentimen kesukuan, ras, agama, golongan, termasuk politik perkubuan. Keragaman yang patut dirayakan, berpotensi menjadi persoalan jika dibenturkan untuk tujuan politik pragmatis sesaat. Politik identitas adalah antitesa dari semangat kemajemukan, menyebarkan sentimen kepicikan yang tidak sesuai dengan demokrasi modern. Ironisnya gejala politik identitas justru muncul pada era demokrasi pasca-reformasi, dan belakangan semakin menguat dengan penggunaan platform internet dan media sosial. Elite politik mengeksploitasi sentimen identitas, keagamaan, “putra daerah”, sebagai komoditi untuk menggalang dukungan dan memenangkan ambisi politiknya. Bagaimana situasi politik identitas menjelang berlangsungnya pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan akhir tahun ini atau tahun depan, juga pada pemilihan presiden 2024?
Narasumber: Jacklevyn "Jacky" Frits Manuputty, Pegiat Dialog Lintas Agama, Dewan Pengurus Yayasan Tifa.
Setelah lebih dari tiga bulan dinyatakan sebagai pandemi global, COVID-19 belum menunjukkan tanda akan berakhir. Di Indonesia situasi masih mengkhawatirkan, pertambahan jumlah yg terinfeksi terus meningkat. Data selama bulan Juni menunjukkan rata-rata hampir 1000 orang terinfeksi. Namun respon pemerintah dan publik justru semakin longgar. "New Normal" menjadi slogan peredam kekhawatiran, dan situasi ekonomi tidak memungkinkan PSBB terus ketat diberlakukan. Apakah yang berlangsung saat ini merupakan implementasi pendekatan "herd Immunity", atau sekadar sikap kepasrahan pada situasi yang tak terelakkan? Bagaimana pula dengan upaya pengadaan vaksin atau obat, kabar Universitas Airlangga bekerjasama dengan BIN berhasil menemukan obat? Dan bagaimana dengan kesiapan situasi worst case scenario jika wabah tidak tertangani?
Narasumber: Prof. Dr. Herawati Sudoyo, Wakil Kepala Lembaga Eijkman, ahli biologi molekular
Kegandrungan penyelenggara kekuasaan, eksekutif dan legeslatif, membuat aturan hukum agak mengherankan. Banyak “persoalan” yang bersifat wacana diikuti dengan mengubah atau membuat peraturan atau undang-undang baru. Misalnya revisi UU KPK, RUU Ketahanan Keluarga, RUU KUHP, RUU Omnibus Ciptaker, RUU Minerba, RUU HIP dan sebagainya. Elit politik Indonesia mengira persoalan perilaku bisa diatasi dengan membuat hukum atau member sanksi, dan warga akan menuruti. Ini adalah pola pikir feodal dan otoriter. Dalam paradigma hukum modern ancaman sanksi tidak selalu efektif untuk mengatur manusia. Alternatif sanksi hukum adalah pemberian insentif atau penyelesaian melalui dialog dan mediasi. Sanksi hukum tidak akan efektif jika penyelenggara tidak taat hukum (korup) dan belum siap. Apa sebenarnya motif kegetolan elit politik Indonesia membuat aturan hukum? Benarkah karena ingin menegakkan slogan “negara berlandaskan hukum”, sekedar proyek politik, atau mengambil jalan termudah untuk mengontrol warga?
Narasumber: Bivitri Susanti, Pengajar STH Jentera.
From the publisher's feed