
Sign up to save your podcasts
Or


Setelah pada episode sebelumnya kita sudah membahas PSAK 22 – Kombinasi Bisnis dan aspek perpajakannya terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuang Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (PMK-56). Seiring banyaknya kegiatan restrukturisasi BUMN, pada Bincang Pajak kali ini akan membahas mengenai mengenai PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali dan aspek perpajakannya terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuang Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (PMK-56). Pernyataan dalam PSAK 38 ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi kombinasi bisnis entitas sepengendali. Ruang lingkup ini diterapkan pada kombinasi bisnis entitas sepengendali yang memenuhi persayaratan kombinasi bisnis dalam PSAK 22, baik untuk entitas yang menerima bisnis maupun entitas yang melepas bisnis. Transaksi kombinasi bisnis antara entitas sepengendali, berupa pengalihan bisnis yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan pemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi tersebut tidak dapat menimbulkan laba atau rugi.
Pada Bincang Pajak kali ini akan membahas mengenai mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 22 Kombinasi Bisnis dan aspek perpajakannya terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (PMK-56) serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2021 tentang Perubahan atas Perdirjen Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (PER-21).
Kombinasi bisnis dengan menerapkan metode akuisisi dengan syarat:
Atas semua peristiwa tersebut di atas ada proses pengalihan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban dari setidaknya dari satu entitas kepada setidak satu entitas yang lain, tentu saja hal tersebut berdampak kepada kepentingan nonpengendali pihak diakuisisi, dalam hal ini pihak yang mengalihkan harta dan kewajiban, ada yang bubar dan meleburkan diri serta tetap ada tanpa likuidasi. Tentu saja yang terkait erat dengan PSAK 22 adalah pihak yang mengakuisisi alias menerima pengambilalihan aset dan liabilitas. Meskipun demikian dampak laporan keuangannya ketika menggunakan ketentuan PMK-56 ini kepada kedua belah pihak, baik yang mengalihkan dengan syarat tetap ada, tidak bubar dan meleburkan diri, maupun yang menerima pengalihan. Kenapa seperti itu, karena kedua belah pihak tadi akan memanfaatkan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka kombinasi bisnis atau penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP) sudah berakhir. Dengan capaian yang menggembirakan, yaitu nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun dan jumlah PPh yang disetorkan sebesar Rp61,01 triliun serta jumlah peserta yang mengikuti sebanyak 247.918 wajib pajak.
Nah, Pasca PPS – Bagaimana Seharusnya Kepatuhan WP? Ya, kepatuhan sukarela ini penting dan sejalan dengan sistem perpajakan kita, yaitu self-assessment. Kesadaran sejak mulai mendaftar karena memiliki penghasilan di atas PTKP. Kemudian menghitung sendiri besarnya kewajiban perpajakan dan memperhitungkan potongan atau pungutan pajak yang telah dilakukan oleh pihak ketiga. Dan pada akhirnya menyetorkan jika ada kekurangan pajak terutang serta melaporkan seluruhnya hal-hal tersebut dalam SPT Masa atau Tahunan dengan lengkap, jelas, dan benar.
Terkait PPS ini, mengutip dari Menteri Keuangan, ibu Sri Mulyani, pada saat siaran pers capaian PPS, “Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, para anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), asosiasi-asosiasi usaha, perbankan, seluruh unit Kementerian Keuangan, awak media, ILAP, petugas pajak, dan semua pihak yang mendukung PPS sehingga dapat terlaksana sesuai yang diharapkan.” Perlu kita highlight di sini, “Diharapkan WP dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.” Kepatuhan meningkat, penerimaan pajak akan optimal dan maksimal, sehingga bisa membiayai segala hal, yang diantaranya telah saya sebutkan sebelumnya, sehingga dapat berdiri sendiri dan utang pemerintah bisa berkurang dengan signifkan.
Pasal 12 ayat (1) UU KUP: Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Dengan data yang bersumber dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga serta adanya Automatic Exchange of Information dan EOI, dengan berakhirnya PPS ini, pengawasan dan penegakan hukum oleh DJP akan berdasarkan basis data yang lebih baik. Diharapkan dapat mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak juga semakin meningkat.
Keberadaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan memperkuat ruang kepada Wajib Pajak untuk senantiasa mengungkapkan dengan kesadaran sendiri, berdasarkan: Pasal 8 ayat (1): Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Pasal 8 ayat (4): Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. Sementara terkait kegiatan penegakan hukum, berdasarkan kesadaran sendiri Wajib Pajak dapat memanfaatkan: Pasal 8 ayat (3): Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu: - tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau - menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d, sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Serta berdsarkan pasal 44B: Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Fasilitas dan kemudahan yang terdapat dalam Kawasan Ekonomi Khusus meliputi:
Fasilitas dan kemudahan perpajakan ini terdiri dari Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Bidang usaha yang memperoleh fasilitas di KEK meliputi:
Dari sini kita dapat melihat bahwa kehadiran pajak itu tidak semata hanya mengumpulkan penerimaan saja tetapi dengan adanya insentif perpajakan tersebut dapat menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia dan membuktikan bahwa pajak juga ikut berkontribusi untuk memajukan pembangunan dan perekonomian di Indonesia.
Fasilitas perpajakannya apa saja?
Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan research & development (R&D) dan penelitian dan pengembangan (litbang) yang terdiri dari pengurangan penghasilan bruto dari jumlah biaya yang dikeluarkan sebesar 100% dan tambahan pengurangan penghasilan bruto dari jumlah biaya yang dikeluarkan dalam jangka waktu tertentu sebesar 200% yang terdiri dari:
Untuk menghindari jebakan negara berpenghasilan rendah (middle income trap), Indonesia harus memperkuat SDM dan mendorong produktivitas yang berbasis kepada inovasi dan teknologi. Hal yang sama dilakukan oleh Korea Selatan sehingga negara tersebut mampu menjadi negara maju dalam waktu 15 tahun. Hal ini menjadi sinyal bagi Indonesia untuk harus segera memperkuat bidang penelitian dan pengembangan dan tidak hanya bisa mengandalkan pada sumber daya alam dan upah buruh yang rendah saja. Data World Bank tahun 2013 menunjukkan bahwa pengeluaran R&D Indonesia hanya sebesar 0,08% dari PDB.
Kondisi saat ini:
Manfaat:
Ini merupakan highlight audio podcast Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Tax allowance adalah fasilitas insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor. Dalam hal ini, investor yang dimaksud adalah investor yang melakukan penanaman modal (investasi) baru atau perluasan usaha di berbagai bidang usaha maupun di daerah tertentu. Kriteria usaha yang bisa mendapatkan tax allowance sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 adalah memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor; memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.
Fasilitas Tax Allowance:
a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c. kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
d. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
From the publisher's feed