SuarAkademia

SuarAkademia

By The Conversation
Download on the App Store

SuarAkademia episodes

  • Ekonomi Indonesia loyo: daya beli turun, tapi konsumsi mewah justru naik?

    Ekonomi Indonesia saat ini sedang mengalami tantangan besar yang berdampak langsung pada masyarakat. Harga barang kebutuhan pokok seperti makanan, energi, dan transportasi terus naik akibat inflasi tinggi, ketidakpastian pasar global, dan melemahnya nilai tukar Rupiah. Hal ini membuat banyak orang harus lebih berhemat dan bersiap mengorbankan tabungan mereka untuk menutup pengeluaran wajib mereka sehari-hari.

    Namun, ada hal menarik yang terjadi. Meskipun konsumsi untuk kebutuhan dasar berkurang, beberapa sektor non-dasar malah mengalami lonjakan konsumsi. Fenomena ini disebut “lipstick effect,” yaitu kecenderungan orang tetap membeli barang atau layanan yang memberi kepuasan instan atau meningkatkan citra sosial, meskipun kondisi keuangan sedang sulit.

    Contohnya, konser musik internasional tetap ramai oleh penonton yang rela membayar mahal untuk menyaksikan langsung performa sang artis. Pun, gawai ponsel premium seharga puluhan juta masih diminati. Begitu juga produk kecantikan seperti skincare serta kosmetik yang sedang berada di tren positif penjualannya. Ini menunjukkan bahwa di tengah krisis, banyak orang masih mencari kesenangan atau mempertahankan gaya hidup mereka.

    Lantas, bagaimana menurut ahli mengenai situasi ini?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami membahas dinamika ini bersama Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS).

    Huda melihat situasi ekonomi Indonesia saat ini mencerminkan tantangan besar dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga dan perubahan pola konsumsi. Fenomena efek lipstik menunjukkan bahwa konsumsi masih bertahan di beberapa sektor tertentu, tetapi ada risiko meningkatnya ketergantungan pada pembiayaan alternatif.

    Huda mengatakan dinamika ini menggambarkan kontra-naratif terhadap penurunan ekonomi, di mana sebagian masyarakat tetap mempertahankan gaya hidup konsumtif, meskipun secara finansial menghadapi kesulitan. Di satu sisi, angka statistik makroekonomi mencatat penurunan daya beli yang mengkhawatirkan. Namun di sisi lain, gelora konsumerisme di segmen tertentu justru mengisyaratkan resistensi terhadap narasi kemerosotan ekonomi.

    Ia juga menyoroti bagaimana platform dan media digital mendorong masyarakat untuk mempertahankan citra tertentu yang mengalahkan kebutuhan primer mendasar. Hal ini terlihat dalam kebiasaan konsumsi yang tetap tinggi di segmen tertentu, seperti fashion, elektronik, dan hiburan.

    Meskipun demikian, kelas bawah lebih merasakan dampak kenaikan harga dan pengurangan pendapatan dibandingkan kelas atas yang cenderung kebal dalam menghadapi tekanan ekonomi.

    Huda juga berpendapat bahwa bagaimana masyarakat modern menggunakan konsumsi sebagai mekanisme koping terhadap stres finansial. Dengan kata lain, di tengah ketidakpastian, pembelian barang “penghibur” menjadi cara untuk mempertahankan ilusi normalitas, meski konsekuensi jangka panjangnya berpotensi memperburuk kondisi keuangan individu.

    Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki peran krusial dalam mengelola kebijakan ekonomi agar dapat menstabilkan harga, memperkuat daya beli, dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan strategi yang cermat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia— ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    39 min
  • Tunjangan kinerja dosen ASN: Jalan panjang menuju kesejahteraan tenaga pendidik perguruan tinggi

    Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan publik menyusul beredarnya kabar bahwa banyak dosen ASN yang hingga saat ini belum menerima hak mereka. Masalah ini mencuat di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), sehingga menciptakan kegelisahan di kalangan para dosen terdampak.

    Ketidakadilan dalam distribusi Tukin ini membuat dosen-dosen di bawah Kemendiktisaintek merasa dirugikan. Mereka kecewa karena merasa hanya dosen di kementerian mereka yang tidak menerima hak finansial tersebut.

    Ketimpangan ini tidak hanya menciptakan ketidakpuasan, tetapi juga menimbulkan rasa diskriminasi di kalangan dosen. Dalam konteks yang lebih luas, situasi ini mencerminkan tantangan birokrasi yang masih dihadapi Indonesia dalam memastikan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai salah satu pilar utama pembangunan sumber daya manusia.

    Lantas, bagaimana pendapat akademisi mengenai isu ini?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami membahas permasalahan ini dengan Fatimah, seorang akademisi dari Politeknik Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

    Fatimah menjelaskan bahwa landasan hukum terkait hak tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 49 Tahun 2020. Regulasi ini menjelaskan mekanisme teknis pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

    Namun, seiring berjalannya waktu, kementerian ini telah mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Transformasi ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengadaptasi struktur kelembagaan sesuai perkembangan kebutuhan di sektor pendidikan tinggi, sains, dan teknologi.

    Fatimah mengungkapkan bahwa beberapa bulan lalu, sempat muncul harapan besar di kalangan dosen ASN setelah pejabat kementerian memastikan bahwa Tukin akan mulai dibayarkan pada Januari 2025. Namun, optimisme ini meredup ketika terungkap bahwa anggaran untuk Tukin, yang mencapai Rp 2.8 triliun, ternyata belum dialokasikan dalam total anggaran kementerian sebesar Rp 57 triliun.

    Ketidakjelasan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen dan kesiapan pemerintah dalam memenuhi hak finansial para dosen, terutama terkait tantangan dalam pengelolaan anggaran negara untuk sektor pendidikan tinggi.

    Fatimah menekankan bahwa Tukin memegang peranan krusial dalam mendukung kesejahteraan para dosen ASN. Dengan gaji pokok yang relatif kecil, hanya sekitar Rp 3 juta per bulan, Tukin menjadi salah satu komponen penting untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Ia juga menggarisbawahi adanya ketimpangan dalam pemberian hak, di mana para dosen ASN di bawah naungan Kemendiktisaintek merasa belum mendapatkan perlakuan setara dengan rekan-rekan mereka di kementerian lain, termasuk yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

    Fatimah juga menyuarakan keprihatinannya mengenai rendahnya gaji dosen yang menurutnya menjadi salah satu penghalang utama dalam upaya meningkatkan kualitas penelitian dan menjaga integritas akademis. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan dosen seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah, karena dukungan finansial yang memadai tidak hanya akan meringankan beban hidup mereka, tetapi juga memungkinkan para dosen untuk lebih fokus mengabdikan diri pada pengembangan pendidikan tinggi.

    Fatimah percaya, dengan memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan para pendidik, pemerintah dapat mendorong kemajuan perguruan tinggi di Indonesia, sehingga institusi-institusi ini mampu mencapai standar kualitas yang sesuai dengan visi pembangunan nasional.

    Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia—ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    39 min
  • Indonesia bergabung dengan BRICS: peluang besar dan babak baru dalam hubungan bilateral

    BRICS, forum kerja sama ekonomi yang awalnya digagas oleh Brasil, Rusia, India, Cina, dan Afrika Selatan, terus memperkuat pengaruhnya sebagai aliansi negara-negara Global South. Dipimpin oleh kekuatan ekonomi utama seperti Rusia dan Cina, BRICS menantang dominasi Barat, terutama Amerika Serikat (AS), dengan mendorong dedolarisasi serta reformasi sistem moneter dan keuangan global. Forum ini juga mengadvokasi tatanan hubungan internasional yang multipolar.

    Pada 1 Januari 2025, BRICS resmi menyambut sembilan negara mitra baru: Belarus, Bolivia, Kuba, Indonesia, Kazakstan, Malaysia, Thailand, Uganda, dan Uzbekistan. Langkah ini menyusul perluasan keanggotaan sebelumnya pada 2024, ketika Iran, Mesir, Ethiopia, dan Uni Emirat Arab bergabung sebagai anggota penuh. Dengan demikian, keanggotaan penuh BRICS kini mencakup sepuluh negara, setelah Indonesia diumumkan resmi bergabung sebagai anggota terbaru oleh Brasil—ketua bergilir BRICS saat ini—pada 6 Januari 2025.

    Kini, dengan sepuluh anggota penuh dan delapan negara mitra, BRICS mewakili sekitar separuh populasi dunia dan lebih dari 41% produk domestik bruto (PDB) global berdasarkan paritas daya beli (PPP). Selain itu, grup ini memainkan peran strategis sebagai produsen utama komoditas penting, seperti minyak, gas, biji-bijian, daging, dan mineral, menjadikannya salah satu aliansi ekonomi paling berpengaruh di dunia saat ini.

    Apakah keputusan Indonesia untuk bergabung dengan BRICS adalah keputusan yang akan menguntungkan negara? Atau justru menimbulkan tantangan baru dalam hubungan bilateral dengan negara lain?

    Dalam SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Ayu Anastasya Rachman, dosen jurusan Hubungan Internasional dari Universitas Bina Mandiri, Gorontalo.

    Ayu mengungkapkan keterkejutannya terhadap keputusan Indonesia bergabung menjadi anggota BRICS, tetapi menilainya sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. Ia menekankan potensi manfaat keanggotaan BRICS, termasuk akses pada pinjaman dengan syarat yang lebih fleksibel, pengurangan ketergantungan terhadap dolar AS, serta peningkatan akses pasar ke negara-negara anggota lainnya.

    Ayu menggarisbawahi pentingnya waktu dan proses untuk memahami secara mendalam dinamika yang ada dalam BRICS, termasuk fakta bahwa organisasi ini bukanlah entitas yang mengikat secara finansial, melainkan berfokus pada kerja sama ekonomi di antara negara-negara anggotanya. Menurutnya, Indonesia perlu mengadopsi pendekatan yang cermat dalam memanfaatkan peluang yang ditawarkan BRICS, sambil tetap mempertahankan perannya sebagai mitra strategis yang kredibel di arena internasional.

    Ia juga menekankan bahwa BRICS tidak boleh dianggap sebagai satu-satunya platform multilateral yang menjadi prioritas, tetapi harus dilihat sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperkuat hubungan internasional Indonesia dengan berbagai organisasi dan negara. Hal ini, menurutnya, dapat membantu memastikan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia tetap inklusif dan berorientasi pada kepentingan nasional yang berkelanjutan.

    Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia— ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    35 min
  • Benarkah RUU Perlindungan Guru diperlukan untuk melindungi guru?

    Profesi guru sering dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, sebuah gelar yang menunjukkan penghargaan atas peran penting mereka dalam membangun generasi penerus. Di balik penghormatan ini, tersimpan tanggung jawab besar: mendidik, membentuk karakter, dan menanamkan nilai-nilai moral di tengah berbagai tantangan yang terus berkembang.

    Namun, realitas profesi ini tidak selalu seindah julukannya. Permasalahan mengenai kesejahteraan guru di Indonesia, beban tugas yang semakin banyak, hingga maraknya kriminalisasi guru belakangan ini, menjadi momok yang menyeramkan bagi mereka.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti baru-baru ini menyampaikan pandangannya mengenai perlindungan terhadap profesi guru, sebuah isu yang semakin relevan di tengah meningkatnya tekanan sosial dan hukum yang sering dihadapi tenaga pendidik. Dalam pernyataannya, ia membuka kemungkinan untuk mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait perlunya pembentukan Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru yang secara spesifik mengatur hak dan perlindungan hukum bagi para guru.

    Di sisi lain, Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa regulasi yang ada saat ini, terutama UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebenarnya telah mencakup berbagai aspek perlindungan yang dibutuhkan profesi ini. Pernyataan ini menyoroti adanya kebutuhan untuk menyeimbangkan antara penyempurnaan regulasi dan optimalisasi implementasi kebijakan yang sudah ada.

    Lantas, apakah wacana pembentukan undang-undang ini memang mendesak untuk memberikan perlindungan pada guru?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Dewi Rahmwati, peneliti bidang sosial dari The Indonesian Institute.

    Dewi melihat bahwa banyak orang beranggapan, meningkatnya kasus kriminalisasi terhadap guru dalam konflik di lingkungan sekolah disebabkan oleh pandangan bahwa anak memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. UU ini dianggap memberikan legitimasi penuh untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk tindakan yang dilakukan dalam konteks pendidikan.

    Dalam dunia pendidikan, sebenarnya sudah ada aturan yang jelas mengenai jenis hukuman atau tindakan pendisiplinan yang boleh dilakukan oleh guru. Hukuman tersebut bukanlah bentuk kekerasan, melainkan langkah mendidik untuk membantu siswa memahami tanggung jawab dan memperbaiki perilaku.

    Sayangnya, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak guru tetap menghadapi ancaman hukum karena kesalahpahaman atau penafsiran yang tidak tepat atas tindakan mereka. Situasi ini akhirnya memunculkan pertanyaan penting: bagaimana kita bisa menemukan keseimbangan antara melindungi hak anak dan memastikan guru tetap memiliki otoritas untuk mendidik? Apakah perlindungan yang diberikan kepada anak melalui UU Perlindungan Anak sudah benar-benar selaras dengan perlindungan terhadap profesi guru?

    Dewi berpendapat bahwa profesi guru sebenarnya sudah mendapatkan perlindungan hukum yang cukup melalui berbagai aturan yang ada di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Kedua aturan ini dirancang khusus untuk melindungi guru dalam menjalankan tugasnya, baik dari segi hukum maupun profesionalisme kerja.

    Dengan adanya aturan-aturan tersebut, wacana untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru sebenarnya perlu dipikirkan lagi. Dewi menilai bahwa hal ini bisa menimbulkan tumpang tindih aturan dan malah mengalihkan fokus dari pelaksanaan aturan yang sudah ada.

    Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia— ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    27 min
  • 20 tahun peringatan tsunami Aceh: Bagaimana agama dan kearifan lokal berperan dalam masa pemulihan pascabencana?

    Pagi di 26 Desember 2004, dunia dikejutkan oleh salah satu bencana alam terbesar dalam sejarah modern: tsunami Aceh. Gempa bumi dahsyat berkekuatan 9,1-9,3 skala Richter ini mengguncang dasar Samudra Hindia, tepatnya sekitar 150 kilometer dari pesisir barat Aceh.

    Guncangan itu terasa hingga ke berbagai wilayah di Asia Tenggara, bahkan mencapai negara-negara di sekitar Samudra Hindia. Namun, gempa tersebut hanyalah awal dari malapetaka yang jauh lebih besar.

    Tak lama setelahnya, gelombang tsunami setinggi 30 meter menghantam pesisir Aceh, menyapu bersih rumah-rumah, jalan, ladang, dan apapun yang ada di jalurnya. Desa-desa yang biasanya penuh aktivitas sehari-hari seketika berubah menjadi lautan puing-puing dan lumpur.

    Dalam hitungan menit, ribuan orang tewas, sementara ribuan lainnya terluka, terpisah dari keluarga, atau terseret arus. Mereka yang selamat berjuang melawan ketakutan dan kebingungan yang luar biasa. Suara teriakan meminta tolong menggema di tengah kepanikan, bercampur dengan gemuruh gelombang yang menghancurkan apa saja di depannya.

    Sebagian warga berlari ke tempat yang lebih tinggi untuk menyelamatkan diri, tetapi banyak yang lain yang tidak memiliki cukup waktu. Gelombang kedua dan ketiga datang dengan kekuatan serupa, memperburuk kehancuran dan menyapu habis yang tersisa.

    Aceh, yang dikenal sebagai wilayah tenang dan religius, berubah dalam sekejap menjadi zona bencana. Kota seperti Banda Aceh hampir tak berbentuk lagi, dengan ribuan jenazah tergeletak di jalan, tertimbun reruntuhan, atau terperangkap di dalam bangunan yang hancur. Fasilitas kesehatan lumpuh, komunikasi terputus, dan akses ke wilayah terpencil sangat sulit.

    Para penyintas menghadapi cobaan luar biasa, mulai dari kekurangan makanan, air bersih, hingga tempat perlindungan. Dalam kondisi darurat ini, tangisan dan doa menjadi pemandangan yang mengharukan, menjadi saksi awal perjuangan panjang untuk bangkit kembali dari salah satu bencana terbesar dalam sejarah kemanusiaan.

    Dalam rangka memperingati 20 tahun tsunami Aceh, SuarAkademia terbaru kami membahas bagaimana kearifan lokal dan agama berperan dalam proses pemulihan masyarakat Aceh bersama Muzayin Nazaruddin, akademisi dari Universitas Islam Indonesia.

    Muzayin mengatakan agama Islam memiliki peranan penting dalam membentuk persepsi masyarakat Aceh dalam melihat kejadian ini. Narasi dari para pemuka agama yang menyampaikan bahwa bencana yang terjadi 20 tahun lalu adalah bentuk ujian dari Tuhan menjadikan masyarakat di sana percaya bahwa ujian ini akan menjadikan mereka manusia yang lebih baik, dan para korban bencana yang meninggal dunia adalah orang-orang terpilih yang mati syahid.

    Muzayin juga membahas pentingnya melestarikan budaya kearifan lokal di Aceh, yang terbukti memainkan peran signifikan dalam mitigasi dampak bencana, terutama saat tsunami 2004. Ia menyoroti bahwa pemahaman masyarakat Aceh terhadap tsunami bukanlah hal baru, tetapi telah dipengaruhi oleh pengalaman kolektif yang diturunkan secara turun-temurun, termasuk peristiwa tsunami tahun 1907.

    Melalui cerita rakyat, tradisi lisan, dan praktik adat, masyarakat Aceh telah menginternalisasi pengetahuan tentang tanda-tanda alam yang sering mendahului bencana besar, seperti surutnya air laut secara tiba-tiba. Kearifan lokal ini, menurut Muzayin, memberikan mereka keunggulan adaptif dalam merespons ancaman alam yang serupa.

    Selain itu, Muzayin menekankan bahwa upaya pelestarian dan penyebaran kebijaksanaan lokal ini harus menjadi bagian integral dari strategi mitigasi bencana nasional. Dengan menggabungkan pendekatan ilmiah modern dan pengetahuan tradisional, potensi kerugian akibat bencana di masa depan dapat diminimalkan.

    Namun, ia juga mencatat bahwa pentingnya kearifan lokal sering kali terabaikan dalam kebijakan nasional, yang cenderung mengadopsi pendekatan berbasis teknologi dan struktural, tanpa mempertimbangkan konteks budaya setempat.

    Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia— ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    37 min
  • UMP naik 6,5%: Benarkah bisa mendorong daya beli masyarakat?

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait, termasuk kementerian, perwakilan pekerja, dan pengusaha, pada 29 November 2024.

    Kenaikan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menjawab kebutuhan pekerja di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang, sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja.

    Presiden menjelaskan bahwa kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan awal dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mematok kenaikan sebesar 6 persen. Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin memberikan jaminan pendapatan yang lebih baik bagi para pekerja, terutama mereka yang baru bekerja kurang dari 12 bulan.

    Keputusan ini, menurut Presiden, diambil dengan hati-hati melalui berbagai diskusi dan masukan dari berbagai pihak, termasuk pimpinan buruh dan pelaku usaha. Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan daya beli pekerja, tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan industri dan ketenagakerjaan agar iklim usaha nasional tetap bersaing, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional.

    Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kencang dengan mengintensifikasikan porsi konsumsi dalam negeri sebagai salah satu penggerak utama perekonomian.

    Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan. Para pekerja umumnya menyambut baik keputusan ini karena dinilai memberikan sedikit ruang bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di sisi lain, pelaku usaha berharap pemerintah dapat memberikan dukungan tambahan, seperti insentif atau kebijakan yang dapat membantu mereka menyesuaikan diri dengan kenaikan biaya operasional.

    Bagaimana menurut ahli tentang kebijakan ini?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Krisna Gupta, dosen dari Politeknik APP Jakarta dan senior fellow dari Center for Indonesia Policy Studies (CIPS).

    Krisna melihat pengumuman yang disampaikan Presiden kali ini diluar dari kebiasaan penetapan upah minimum tahun-tahun sebelumnya yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nasional. Ia berpendapat cara ini bisa terkesan pemerintah ingin mengambil kebijakan secara terpusat mengenai kenaikan upah yang persentasenya diterapkan secara nasional. Sebab pada tahun-tahun sebelumnya kebijakan ini biasanya diambil oleh dewan pengupahan setiap provinsi dan setiap daerah yang memiliki jumlah kenaikan yang berbeda-beda.

    Terkait dengan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025, Krisna menganggap kenaikan sejumlah 6.5 persen ini tegolong besar apabila dibandingkan dengan nilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sekarang. Namun, Ia juga menggarisbawahi bahwa kenaikan UMP tahun ini belum tentu mujarab meningkatkan daya beli masyarakat dan menjawab permasalahan ketenagakerjaan yang sedang dihadapi seperti ketersediaan lapangan kerja dan kenaikan kesejahteraan buruh.

    Seperti yang diketahui faktor untuk meningkatkan daya beli ini juga tidak melulu berapa banyak pemasukan yang diterima oleh seluruh pekerja. Faktor-faktor seperti ketersediaan lapangan pekerjaan, regulasi pengupahan, dan juga masih banyaknya pekerja sektor non-formal di Indonesia menjadi tantangan yang harus diperhatikan oleh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan daya beli ini.

    Krisna beranggapan untuk bisa mendongkrak daya beli masyarakat secara jangka panjang dibutuhkan kebijakan yang baik dan terukur dari pemerintah. Menurutnya, ketersediaan lapangan pekerjaan formal dan kepastian iklim investasi untuk para pebisnis juga menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dan diatur dengan baik sehingga secara berjangka akan meningkatkan daya beli masyarakat secara bertahap.

    Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia—ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    27 min
  • Hari belanja online nasional: mendorong pertumbuhan ekonomi / menjebak masyarakat ke perilaku konsumtif?

    Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) merupakan tradisi tahunan yang diinisiasi oleh industri e-commerce melalui Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) sejak tahun 2012 silam. Tanggal cantik 12 Desember dipilih menjadi puncak momen pesta belanja online nasional dengan banjir promo dan penawaran menarik dari berbagai platform belanja daring.

    Pada awalnya, hanya para market place saja yang memeriahkan acara tahunan ini sebagai ajang kampanye untuk meningkatkan minat masyarakat melakukan belanja online. Tapi lambat laun, para entitas bisnis yang sudah mengembangkan platform e-commercenya sendiri, ‘haram’ hukumnya jika tak berpartisipasi dalam pesta belanja ini.

    Tujuan kampanye dari Harbolnas pun terbilang sesuai dengan yang diproyeksikan. Hal ini terlihat dari omzet transaksi dari penyelenggaraan Harbolnas yang semula hanya Rp67,5 miliar (2012) melonjak menjadi Rp25,7 triliun (2023).

    Tahun ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, optimis bahwa perayaan Harbolnas mampu mencapai target penjualan hingga Rp40 triliun. Harbolnas tahun ini diharapkan akan mendongkrak daya beli konsumen serta memberikan kontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal keempat.

    Lantas, mungkinkah perayaan Harbolnas tahun 2024 bisa menjadi momentum rebound perekonomian Indonesia yang beberapa bulan terakhir sedikit lesu? Atau sebenarnya perayaan Harbolnas ini justru hanya sekedar angka besar semata yang justru membuat masyarakat terjebak dalam perilaku konsumtif yang berlebihan?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami membahas isu ini bersama Imam Salehudin, akademisi dan ekonom dari Universitas Indonesia.

    Imam mengatakan target transaksi sebesar 40 triliun dalam Harbolnas kali ini terkesan cukup ambisius. Berkaca dari capaian total transaksi pada tahun 2022 dan 2023 yang mencapai Rp22,7 Triliun dan Rp25 Triliun, menurutnya pemerintah bisa membuat target yang lebih realistis mengingat daya beli masyarakat sedang tidak stabil.

    Imam menyarankan kepada pemerintah untuk fokus pada pemulihan daya beli daripada mendorong konsumsi berlebihan. Meskipun peningkatan konsumsi memang dapat memberikan stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi jangka pendek, namun, perlu diingat bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada sisi permintaan, melainkan juga pada kualitas sisi produksi baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

    Imam juga menyoroti bahaya perilaku konsumtif secara berlebihan dalam momen Harbolnas kali ini. Ia melihat bagaimana situasi daya beli masyarakat yang sedang menurun, budaya konsumerisme yang kian populer, dan ketimpangan sosial dalam peringatan Harbolnas ini akan membahayakan masyarakat.

    Ia menambahkan, konsumen mungkin terjebak dalam siklus utang untuk membiayai pembelian yang tidak mendesak, sehingga berpotensi menimbulkan masalah keuangan jangka panjang. Situasi ini nantinya akan membahayakan untuk perekonomian negara dalam jangka panjang.

    Imam menyarankan agar pemerintah mengadopsi pendekatan yang lebih menyeluruh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Ia menekankan bahwa upaya pemerintah tidak cukup hanya berfokus pada sisi permintaan melalui kegiatan seperti Harbolnas, tetapi juga harus memperhatikan sisi penawaran.

    Dengan meningkatkan daya saing produk lokal, mendorong masuknya investasi, dan memperbaiki infrastruktur, pemerintah dapat menciptakan iklim bisnis yang kondusif, yang pada akhirnya menarik lebih banyak investasi dan membuka peluang kerja baru.

    Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia—ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    34 min
  • Polisi tembak siswa SMK: Bagaimana cara mengurangi penyalahgunaan senjata oleh oknum penegak hukum?

    Seorang siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, tewas akibat luka tembak yang diduga dilakukan oleh seorang polisi anggota Polres Semarang pada Senin, 25 November 2024 yang lalu. Meskipun upaya penyelamatan segera dilakukan dengan melarikan korban ke RSUP dr. Kariadi, luka tembak di bagian pinggul yang dialami korban nyatanya terlalu parah untuk diselamatkan.

    Peristiwa ini menjadi pusat perhatian publik, apalagi pelakunya adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kematian seorang pelajar dalam insiden yang melibatkan aparat penegak hukum memunculkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran. Terlebih, insiden ini terjadi dalam waktu yang berdekatan dengan kasus serupa yang juga melibatkan penggunaan senjata api oleh kepolisian.

    Rangkaian kejadian ini mendorong spekulasi dan analisis dari berbagai pihak. Masyarakat mempertanyakan apakah penggunaan senjata api oleh aparat sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan. Di saat yang sama, muncul kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian dan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan serta akuntabilitas dalam institusi tersebut.

    Lantas, hal apa yang perlu diperbaiki agar kejadian seperti ini tidak terulang?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami membahas masalah ini bersama Ardi Putra Prasetya, kriminolog dari Universitas Indonesia.

    Ardi menganggap kasus ini berpotensi besar membuat reputasi kepolisian Indonesia semakin buruk di mata masyarakat. Kasus penyalahgunaan senjata yang terjadi dalam waktu berdekatan dan adanya kesan denial ketika berita tentang penembakan pelajar ini mencuat ke publik membuat kredibilitas kepolisian makin dipertanyakan oleh masyarakat.

    Menurut Ardi, penyalahgunaan wewenang menggunakan senjata api dan kurang matangnya psikologis oknum pelaku kejadian menjadi penyebab utama mengapa kasus penembakan ini bisa terjadi. Padahal, peraturan Polri yang berlaku saat ini sudah mengatur cukup jelas bagaimana seharusnya anggota polisi menggunakan senjata api.

    Namun, Ardi juga menekankan pentingnya reformasi budaya dalam kepolisian dan urgensi merevisi aturan yang ada untuk menyelaraskan regulasi dengan kondisi di tengah masyarakat saat ini.

    Ardi menambahkan pentingnya pelatihan secara rutin kepada seluruh anggota kepolisian. Meskipun ini akan menjadi hal yang repetitif dan berpotensi membosankan bagi anggota kepolisian, pelatihan dan pengawasan ini bisa menjadi penegasan bagi seluruh polisi untuk bekerja sebagaimana mestinya.

    Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia—ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    34 min
  • Kenaikan PPN 12 persen: apa dampaknya untuk perekonomian Indonesia?

    Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hampir pasti bakal berlaku pada tahun 2025 mendatang. Kenaikkan ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPN adalah instrumen fiskal yang mentarifi pembelian barang dan jasa hasil industri kepada masyarakat.

    Selain sudah jadi mandat undang-undang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim bahwa penyesuaian tarif ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia secara global, khususnya dengan rata-rata tarif PPN yang diterapkan oleh negara-negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Saat ini, tarif PPN Indonesia masih lebih rendah dibandingkan rata-rata tarif pajak negara-negara dunia.

    Di tingkat teknis, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang mengebut aturan teknis pemberlakuan tarif baru ini. Apakah kenaikan PPN ini akan berdampak terhadap perekonomian Indonesia? Adakah dampak yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami membahas isu ini dengan Jaya Darmawan, peneliti ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS).

    Jaya mengatakan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% ini mempelihatkan kurangnya sense of crisis dari pemerintah. Sebab situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit. Hal tersebut terlihat dari tren deflasi yang stabil terjadi beberapa bulan terakhir. Jaya berpendapat seharusnya pemerintah melihat situasi ekonomi masyarakat saat ini sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif PPN.

    Meskipun tidak menampik kebijakan ini akan membuat penerimaan negara akan meningkat, namun Jaya melihat kebijakan ini bisa jadi bomerang yang jutru bisa kian memperlambat pertumbuhan ekonomi. Penurunan tersebut karena konsumsi penopang nilai produk domestik bruto Indonesia berpotensi akan mengalami penurunan. Alhasil, target pertumbuhan ekonomi yang dipatok pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 8% hanya menjadi janji kampanye semata tanpa realisasi nyata.

    Jaya menyarankan agar pemerintah harus mempertimbangkan menerapkan pajak yang adil, alih-alih meningkatkan PPN. Ia menambahkan, sudah banyak jurnal dan hasil riset yang menunjukkan dengan penerapan sistem pajak yang menggunakan prinsip berkeadilan dan tata kelola yang baik justru bisa memberikan negara pemasukan yang lebih banyak daripada menaikkan PPN saat ini.

    Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia—ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    26 min
  • Penerima beasiswa LPDP boleh tidak pulang: Apa yang perlu pemerintah perhatikan?

    Perbincangan mengenai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak diwajibkan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka kembali menghangat sejak awal bulan November kemarin. Kebijakan ini ternyata memicu kebingungan di kalangan masyarakat.

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, memberikan penjelasan mengenai alasan di balik kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa Indonesia saat ini belum mampu menjamin ketersediaan lapangan kerja yang sesuai bagi para alumni LPDP.

    Sebagai alternatif, pemerintah berharap penerima beasiswa dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia melalui karya mereka di luar negeri.

    Satryo juga mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengizinkan alumni LPDP tetap berada di luar negeri didasarkan pada kendala anggaran pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini. Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada sanksi yang akan dikenakan kepada penerima beasiswa LPDP yang memilih untuk tidak kembali ke Tanah Air.

    Lantas, bagaimana kebijakan ini seharusnya diterapkan?

    Untuk membahas isu ini, dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berdiskusi dengan Bagus Muljadi, akademisi dari University of Nottingham, Inggris.

    Bagus menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini, termasuk potensi penguatan soft power Indonesia di luar negeri, peningkatan arus investasi asing langsung (FDI), serta kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat.

    Bagus juga menggarisbawahi perlunya komunikasi yang jelas mengenai tujuan dan harapan pemerintah terhadap para penerima beasiswa. Bagus melihat, pemerintah masih perlu memperbaiki cara mengkomunikasikan tujuan dari kebijakan yang diambil ini. Supaya, sentimen publik yang mempertanyakan program ini dapat direspons dengan argumen yang menunjukkan proyeksi jangka panjang yang baik dari kebijakan baru tersebut.

    Bagus juga menyoroti pentingnya memberdayakan bakat individu yang berada di luar negeri untuk mendukung pertumbuhan Indonesia. Ia menyarankan agar pemerintah lebih siap mendengarkan masukan dari komunitas diaspora dan memahami potensi keuntungan yang dapat mereka tawarkan.

    Ia menegaskan perlunya narasi yang kuat mengenai peran Indonesia di kancah internasional. Diaspora, menurutnya, dapat berkontribusi dalam membangun narasi ini melalui penelitian dan solusi atas berbagai tantangan global.

    Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia—ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    46 min

About SuarAkademia

From the publisher's feed

Suar Akademia adalah podcast ngobrol seru yang menghadirkan akademisi dan peneliti untuk menjelaskan dan mengomentari isu terkini, dipandu oleh para editor The Conversation Indonesia (TCID).

More shows like SuarAkademia

The Conversation Documentaries by The Conversation

The Conversation Documentaries

43 Listeners

Politics with Michelle Grattan by The Conversation

Politics with Michelle Grattan

10 Listeners

Trust Me, I'm An Expert by The Conversation

Trust Me, I'm An Expert

2 Listeners

In Depth, Out Loud by The Conversation

In Depth, Out Loud

8 Listeners

Sains Sekitar Kita by The Conversation

Sains Sekitar Kita

1 Listeners

Pasha - from The Conversation Africa by The Conversation

Pasha - from The Conversation Africa

0 Listeners

To the moon and beyond by The Conversation

To the moon and beyond

5 Listeners

La preuve par trois by The Conversation France

La preuve par trois

0 Listeners

Les mots de la science by The Conversation France

Les mots de la science

0 Listeners

Les couleurs du racisme by The Conversation France

Les couleurs du racisme

0 Listeners

Don’t Call Me Resilient by The Conversation, Vinita Srivastava, Dannielle Piper, Krish Dineshkumar, Jennifer Moroz, Rehmatullah Sheikh, Kikachi Memeh, Ateqah Khaki, Scott White

Don’t Call Me Resilient

12 Listeners

The Conversation Weekly by The Conversation

The Conversation Weekly

65 Listeners

Retour sur... by The Conversation France

Retour sur...

0 Listeners

In Extenso by The Conversation France

In Extenso

0 Listeners

Secrets de Terrain by The Conversation France

Secrets de Terrain

0 Listeners

Great Mysteries of Physics by The Conversation

Great Mysteries of Physics

51 Listeners

Fear and Wonder by The Conversation

Fear and Wonder

5 Listeners

The Conversation's Curious Kids by The Conversation

The Conversation's Curious Kids

3 Listeners

Below the Line by The Conversation

Below the Line

0 Listeners