Kasus suap yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo, memperlihatkan bahwa melegalkan ekspor benur hanya menyuburkan pemburu rente. Aturan yang diterbitkan Edhy sengaja dibuat berlapis agar pengusaha tidak punya pilihan selain membayar rente ke birokrat dan pejabat. Tanpa menyuap, jangan harap izin, kuota, atau lisensi yang dibutuhkan para pengekspor, bisa terbit dengan mudah.
Kita tentuberharap langkah KPK tak berhenti setelah menetapkan Edhy, dua anggota staf khususnya, dan empat pelaku lain sebagai tersangka. Apalagi setelah kita mengetahui bahwa banyak kalangan dari Gerindra terlibat bisnis ekspor benur. Kuat diduga duit miliaran rupiah hasil setoran eksportir benur bisa saja mengalir sampai para pembesar partai.
Mengenai ekspor benur ini, pemerintah seharusnya sudah meninggalkan pola ekonomi zaman batu yang sekadar mengeruk sumber daya alam. Pemerintah semestinya fokus pada pola ekonomi berkelanjutan. Ketika ada anggapan bahwa ketersediaan benur kita melimpah sehingga bisa diekspor masif, ini adalah pandangan yang tidak berbasis lingkungan dan sesat.
Sejak Mei 2020, ketika ekspor benur mulai dilegalkan, sudah hampir 50 juta ekor benih lobster diraup dari laut Indonesia. Jika perburuan masif ini berlanjut, siapa yang menjamin benur masih tersedia dalam beberapa tahun ke depan? Benur adalah plasma nutfah yang hanya hidup di alam bebas. Belum ada satu pun negara yang bisa membudidayakan lobster.
--Laporan lengkap soal Pemburu Rente dalam Perkara Benur, bisa kamu baca di majalah.tempo.co
Powered by Firstory Hosting